TERLALU menginginkan kembalian tinggi tanpa berani menghadapi risikonya menjadi kebiasaan buruk masyarakat dalam berinvestasi. Hal inilah yang membuat kasus penipuan investasi bodong merajalela.
Sejatinya tidak ada produk investasi yang menawarkan keuntungan besar tetapi berisiko rendah. Jika ada yang menawarkan produk investasi dengan keuntungan cepat tetapi risikonya minim, masyarakat justru harusnya curiga.
Baru - baru investasi bodong menimpa seribu orang lebih dari tiga kabupaten Cianjur, Sukabumi dan Bandung Barat, Jawa Barat dengan investasi bodong paket qurban. Liputan6.com (2/8).
Mereka tergiur mengikuti invesatasi paket qurban karena setiap bulan mereka hanya diminta menyetor Rp 15.000 selama 10 bulan. Dari bayaran itu, mereka akan mendapatkan seekor kambing saat Hari Raya Kurban. Bahkan untuk paket kurban sapi mereka cukup membayar Rp 59.000 setiap bulan selama 10 bulan.
"Kami sudah curiga sejak satu pekan menjelang Hari Raya Kurban, HA penanggung jawab sekaligus direktur investasi sudah tidak ada di rumah. Bahkan saat dihubungi nomornya tidak aktif, kami sebagai peserta meminta jawaban kapan paket hewan kurban kami akan turun," kata Adam warga Kecamatan Cilaku, di Cianjur, Minggu (2/8/202).
Dari data diatas jelas sudah ini tidak masuk akal. Bagaimana bisa hanya setor Rp. 15.000 selama 10 bulan bisa mendapatkan seekor kambing.
Perlu diketahui bahwa harga kambing yang di ibu kota minimal Rp2,7 juta untuk satu ekor kambing. Sedangkan sapi dijual rata-rata di harga Rp17 juta. Bila dibandingkan daerah lain, harga ini terbilang lumayan mahal, tetapi masih standar untuk tarif harga di ibu kota. Kitabisa.com (9/7)
Sebagai masyarakat kita perlu cermati hal seperti ini. Tindakan kriminal tersebut tentu sangat merugikan konsumen. Sebab, sekalipun kasus sudah diproses ke ranah hukum, kemungkinan mendapatkan ganti rugi sangat kecil. Padahal, uang yang telah diberikan untuk investasi tersebut tidak sedikit. Harapan awal berinvestasi untuk dapat untung, hasilnya justru buntung.
Investasi bodong juga memiliki ciri penawaran keuntungan yang tidak masuk akal. Investasi jangka pendek saja, contoh seperti diatas periodenya adalah 10 bulan. Jelas tidak masuk akal bukan jika ada yang memberikan penawaran keuntungan besar dalam tempo singkat?
Selanjutnya adalah tidak adanya transparansi dari pengelolaan dana yang di investasikan. Sebuah lembaga investasi yang jelas, pasti dan wajib memberikan skema pengelolaan dana pada konsumen. Jadi, di awal, akan diberikan penjelasan tentang ke mana uang akan dialirkan, potensi keuntungan, dan pembagian persentase manfaat investasi secara lengkap.
Maraknya investasi bodong yang terjadi di Indonesia bukan tanpa sebab. Ini karena sebenarnya di Indonesia sendiri masih tinggi akan permintaan yang kemudian memunculkan aktivitas investasi bodong.
Ini memang mengejutkan, Sebab tingginya permintaam dikarenakan masyarakat masih banyak yang kurang teredukasi soal apa yang dimaksud dengan investasi bodong.
Pada akhirnya, muncullah oknum tak bertanggung jawab yang memberikan penawaran atas keadaan ini. Mereka memanfaatkan ketidaktahuan dan ketidaktelitian masyarakat akan investasi. Modus yang paling banyak digencarkan adalah iming-iming pengembalian tinggi tanpa risiko sama sekali.
Pada dasarnya kegiatan investasi merupakan kegiatan yang dianjurkan di dalam Islam. Sebagian ulama menganggap kegiatan investasi adalah wajib. Sebagian lainnya menganggapnya sunah.
Investasi merupakan komitmen untuk menahan sejumlah dana dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan di masa yang akan datang. Namun demikian, terdapat oknum yang memanfaatkan investasi sebagai alat menghimpun dana dari masyarakat dengan produk dan aktifitas usaha yang tidak sesuai syariah.
Salah satu hadis Nabi Muhammad saw yang masyhur mengenai investasi dan perserikatan adalah: “Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda: Allah berfirman: Aku menjadi orang ketiga dari dua orang yang bersekutu selama salah seorang dari mereka tidak berkhianat kepada temannya. Jika ada yang berkhianat, aku keluar dari (persekutuan) mereka". (HR. Abu Dawud dan dinilai shahih oleh al-Hakim).
Investasi merupakan bagian dari fikih muamalah, maka berlaku kaidah “hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”
Allah berfirman dalam QS. al-Baqarah (2): 268 “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada setiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.”
Ayat ini secara implisit memberikan informasi akan pentingnya berinvestasi, dimana ayat itu menyampaikan betapa beruntungnya orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah. Wallahu’alam bishawab.*
Khoirotiz Zahro Verdana, S.E
Surabaya, Jawa Timur