View Full Version
Sabtu, 10 Oct 2020

Fliptech Sampaikan Permohonan Maaf kepada Bram Helianto

DEPOK (voa-islam.com)--Berkaitan dengan adanya pengiriman uang yang mengatasnamakan Bram Helianto yang dikaitkan dengan aplikasi scamming online, PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi (Flip) memberikan keterangan dan permohonan maaf kepada Bram Helianto mengenai hal tersebut. 

Pada Sabtu, 10 Oktober 2020, PT. Fliptech Lentera Inspirasi Pratiwi (Flip), yang diwakili oleh Asriana Septari selaku Marketing and Communication Manager menyatakan pada konferensi pers bahwa pihak PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi (Flip) meminta maaf secara terbuka kepada saudara Bram Helianto serta memberikan keterangan lebih lanjut.

Secara umum, terdapat empat poin utama yang disampaikan pada konferensi pers tersebut, yakni bahwa:

  1. Flip mengakui adanya kelalaian dan kesalahan dalam pencantuman nama super user disbursement sender yang mengatasnamakan Bram Helianto.
  2. Bram Helianto bukanlah pihak yang melakukan pengiriman uang melalui Flip, karena pengiriman uang (disbursement) dilakukan oleh mitra Flip yang terdaftar pada layanan Flip berdasarkan perjanjian kerja sama antara Flip dan mitra tersebut, dan terlebih Bram Helianto tidak memiliki hubungan hukum dengan Flip.
  3. Seluruh pengiriman uang (disbursement) yang mengatasnamakan Bram Helianto ke rekening para korban terduga aplikasi scamming online seperti Alimama, JD Union, dan aplikasi lainnya adalah kesalahan Flip, dan Bram Helianto tidak memiliki keterlibatan dengan aplikasi-aplikasi tersebut.
  4. Untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi, Flip bersedia dan bertanggung jawab untuk memberikan keterangan dan kesaksian guna memulihkan nama baik serta harkat dan martabat dari Bram Helianto dalam hal terjadi pemeriksaan, dalam proses hukum lebih lanjut, baik pidana, perdata, maupun proses hukum lainnya.

Selain itu, pihak PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi juga menyatakan bahwa Flip merupakan perseroan terbatas yang telah memperoleh izin dari otoritas yang berwenang sebagai penyelenggara transfer dana dan tidak memiliki hubungan serta tidak terafiliasi dengan aplikasi scamming online dalam melakukan aktivitas pengiriman uang kepada pengguna aplikasi tersebut.* [Ril/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version