View Full Version
Sabtu, 31 Oct 2020

Empat Struktur Penting Efektivitas Audit Internal Syariah di Lembaga Keuangan Islam

 

Oleh:

Deti Kurnia Arumsari || Mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI

 

LEMBAGA Keuangan Islam di Indonesia mengalami perkembangan tiap tahunnya seiring dengan berkembangnya ekonomi syariah di dunia. Menurut Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dukungan pemerintah dan dimulainya integrasi keuangan syariah disebut-sebut sebagai faktor yang paling signifikan untuk memajukan industri keuangan syariah di Indonesia.

Salah satunya bagian dari Lembaga Keuangan Syariah adalah bank syariah yang meningkat tajam meski market share-nya masih terhitung kecil jika dibandingkan dengan bank konvensional. Hal ini dapat dipicu karena kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap sharia compliance (kepatuhan syariah) pada bank syariah. Maka dari itu, bank syariah harus membuktikan dan memastikan semua aktivitas dan transaksinya sesuai dengan syariah atau hukum islam.

Audit internal syariah menjadi alat pengendalian internal yang efektif demi tercapainya sistem yang baik untuk bank syariah. Ini dimaknai sebagai proses untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah tidak melanggar syariah atau pengujian kepatuhan secara menyeluruh terhadap aktivitas bank syariah.

Oleh karenanya, pembentukan audit internal syariah di lembaga keuangan syariah perlu dilakukan dengan berfokus pada peraturan yang ada serta tata kelola syariah yang mencakup praktik dengan menilai efektivitas audit internal syariah dalam membantu memenuhi tujuan bersama.

Selain itu, faktor-faktor yang dapat dipertimbangkan untuk mengukur efektivitas audit internal adalah KAP dan kerangka tata kelola, kompetensi tinggi, peraturan perundang-undangan, sumber daya audit internal, dan kerangka konseptual. Selanjutnya efektivitas audit internal syariah dapat dievaluasi dengan cara kualitas dan keberlanjutan rencana audit, pelaksanaannya dengan mendokumentasikan semua temuan, memberikan rekomendasi yang dibutuhkan dan menindaklanjuti audit syariah sebelum menentukan hasil auditnya.

Perbedaan yang mendasar audit internal syariah dilembaga keuangan Islam terletak pada faktor syariah yang ditambahkan yang membuat cakupan dan kerangka kerja lebih luas dalam tata kelola seperti DPS dan auditor internal syariah. Ada empat struktur dan mekanisme yang efektif untuk audit Internal syariah, adalah sebagai berikut :

1. Profil referensi audit Syariah

Untuk mengimplementasikan prinsip syariah, referensi syariah yang komprehensif harus tersedia bagi auditor atau reviewer untuk merujuk ketika melakukan pekerjaan.

2. Piagam auditor syariah

Audit internal syariah harus memiliki piagam auditor syariah yang menggambarkan tujuan, wewenang dan tanggung jawab. Piagam auditor syariah harus disiapkan oleh administrasi sesuai dengan ketentuan syariah Islam, dan harus disahkan oleh DPS institusi dan dikeluarkan oleh Direksi.

3. Rencana auditor syariah

Harus mencakup hal-hal yang berkaitan dengan tujuan dan ruang lingkup audit audit yang dapat diringkas sebagai kontrak, transaksi, produk, dan perjanjian layanan yang semuanya sesuai dengan syariah.

4. Manual audit

Mencakup produk atau transaksi, kendali dan standar syariah yang terkait dengannya serta kontrak yang diperlukan untuk melaksanakannya agar auditor syariah dapat merujuknya dan membentuk formulir audit yang tepat selama audit proses. Ini juga didefinisikan sebagai seperangkat metode yang dirujuk oleh departemen audit syariah untuk mendapatkan informasi yang valid yang mengarah pada pendapat pribadi tentang komitmen perusahaan terhadap prinsip-prinsip syariah.


latestnews

View Full Version