View Full Version
Rabu, 24 Feb 2021

Perda Syariat Digugat, Dimana Hak Umat untuk Taat?

 

Oleh:

Muthiah Raihana || Pembina Komunitas Mahasiswa Tanpa Pacaran

 

VIRAL, kasus jilbab SMKN di Padang yang lahir dari keputusan Walikota setempat dianggap fakta intoleransi, diskriminasi oleh sebagian pihak. Lantas hal tersebut membuat Pak Menteri Pendidkan dan Kebudayaan (Mendikbud) angkat bicara tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dalam beribadah, yang kemudian akan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran tersebut,  dan memungkinkan menerapkan pembebasan jabatan. Hotline pengaduan pun dibuka sebagai solusi agar fakta intoleransi tidak terjadi kembali (antaranews.com).

Kasus Jilbab di Padang rupanya menjadi angin segar bagi sekelompok ‘pembenci syariat’, pengusung Liberal berupa desakan untuk membatalkan berbagai peraturan yang bersandar pada aturan agama (Perda Syariat). Banyak problem diklaim lahir dari pemberlakuan Perda Syaria, seperti dalam komoditas politik, ketika diterapkan berpotensi diskriminatif, dan menghilangkan kepercayaan publik. Mereka yang menggugat perda syariat mengatasnamakan diri sebagai pancasilais yang menjunjung tinggi UUD untuk melindungi semua warga negara, baik perempuan, minoritas, kelompok non-muslim.

Menyadur data komnas perempuan setidanya ada 421 kebijakan diskriminatif yang dikeluarkan pemerintah daerah, diantarnya kewajiban mengenakan jilbab, larangan keluar malam, pembatasan gerakan Syiah dan Ahmadiah dan sebagainya. Seolah islam yang intoleran dengan aturan yang kaffah, lalu benarkah Islam demikian?. Bagaimana kasus anak yang dilarang mengenakan jilbab? Juga pelarangan penggunaan celana cingkrang dan cadar?

Sungguh, upaya terus menerus sekelompok yang ingin penghapusan perda syariat merupakan bukti bahwa sistem demokrasi yang asasnya sekulerime (memisahkan agama dari kehidupan) tidak memberi ruang bagi pemberlakuan syariat sebagai aturan publik. Demokrasi dengan HAM nya terus menerus menyerukan urusan agama dalam ranah privat harus dijauhi dan negara hanya boleh fokus mengurusi publik. Hari ini, Islam dikerdilkan sekedar menjadi ajaran ritual sebagaimana agama lain.

Harus disadari, bahwa Islam memiliki aturan yang sempurna, tidak terbatas pada ranah individu, tapi juga ranah masyarakat dan negara. Sehingga ketika umat muslim berusaha untuk mengamalkan ajaran agamanya merupakan bukti ketaatan pada Rabb yang menciptakan dan satu-satunya yang layak untuk mengatur.

Jika ada Muslimah yang tetap berusaha mengenakan hijab syar’i, wanita yang tidak keluar malam dan lainnya merupakan pelaksaan kewajiban atas ayat Alqur’an QS. Al a’raf 26,  An Nur ayat 3, dan Al Ahzab ayat 59. Semestinya negara memberikan hak yang adil untuk warga negaranya untuk menjalankan kewajibannya. Sebagaimana dalam AlQur’an surat AlKafirun ayat 6 “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. Jika perda syariat digugat, dimana hak umat untuk taat?*


latestnews

View Full Version