View Full Version
Rabu, 07 Apr 2021

Terorisme Tindakan Haram, Jihad Ibadah Mulia

 

Oleh: Ratna Mufidah, SE

Isu terorisme kembali menghantam umat Islam dengan terjadinya peristiwa bom bunuh diri di gereja Katedral Makasar dan insiden penembakan Mabes Polri oleh perempuan muda berinisial ZA, dimana pelakunya langsung di tembak mati oleh polisi. Kejanggalan demi kejanggalan mulai tercium netizen, karena pasca kejadian, beredar video-video yang memperlihatkan dan berkaitan dengan  aksi-aksi terorisme tersebut.

Misalnya, video pelaku bom Makasar yang berboncengan dimana videonya tampak jelas, seperti bukan dari CCTV, siapa yang sempat memotret mereka? Mengapa wanita bercadar yang dibonceng, boncengnya menghadap kearah berlawanan? Mengapa jalannya berpaving dan bukan jalan tempat kejadian perkara? Begitu pula dengan teror Mabes Polri, bagaimana mungkin seorang wanita muda hanya bersenjatakan airsoft gun mampu menerobos masuk komplek Mabes Polri yang penjagaannya sangat ketat?

Tersepas dari kejanggalan-kejanggalan diatas, tudingan sudah pasti diarahkan kepada Umat Islam dan ajarannya. Ajaran jihad menjadi seolah menjadi sumber terjadinya aksi-aksi terorisme selama ini. Padahal, padahal aksi-aksi terorisme sama sekali tidak ada kaitannya dengan ajaran jihad.

Aksi terorisme yang terjadi selama ini dalam kacamata ajaran Islam juga dipandang sebagai aksi terorisme yang jelas-jelas diharamkan. Bunuh diri haram, mengebom serta merusak tempat ibadah dan fasilitas umum juga haram. Apalagi sampai menghilangkan nyawa warga sipil, sungguh dosa yang lebih berat daripada lenyapnya ka’bah dimata Allah.

Adapun jihad, adalah ajaran Islam yang secara etimologis dimaknai dengan memerangi kaum Kuffar untuk menjunjung tinggi kalimat Allah ‘Azza wa Jalla. Meskipun artinya berperang, bukan berarti Islam membenarkan tindakan kekerasan tanpa alasan yang dibenarkan. Syariat jihad sangat luas, ada banyak aturan mengenai berperang itu sendiri yang memperlihatkan betapa Islam ajaran yang sangat mulia.

Ayat jihad yang menyatakan izin berperang mulai turun ketika Rasul dalam perjalanan hijrah dari Makkah ke Madinah. Hal tersebut menunjukkan bahwa jihad belum disyariatkan ketika Rasul saw. masih di kota Makkah al –Mukarramah. Ketika fase Mekah, dakwah Rasul masih dalam tahapan sebuah kelompok dakwah yang hanya menyiarkan Islam secara pemikiran, perasaan dan opini di tengah-tengah masyarakat Mekah.

Berbeda dengan pasca hijrah, maka dakwah Rasul sudah pada tahapan penerapan hukum Islam secara institusi kenegaraan. Disitulah komando jihad bisa diserukan, dimana selain sebagai Nabi dan Rasul, beliau adalah seorang kepala negara. Dibawah komando kepala negara atau khalifah, jihad yang bersifat mempertahankan diri (defensif) maupun yang bersifat menyerang (ofensif) bisa dilakukan dua-duanya.

Jihad ofensif semata-mata bertujuan menghancurkan penghalang fisik, yaitu penguasa dan tentara dari negara yang menolak dakwah Islam serta tidak bersedia tunduk terhadap hukum Islam. Mengapa harus diperangi? Karena penguasa dan tentaranya menghalangi manusia atau rakyatnya untuk tertunjuki kepada cahaya dien Islam.

Namun demikian, baik jihad ofensif maupun defensif memiliki aturan-aturan yang sama diantaranya, tidak diperbolehkan membunuh penduduk sipil, seperti wanita, anak-anak, orang tua renta dan lainnya. Tidak diperbolehkan menghancurkan fasilitas umum yang dibutuhkan penduduk tersebut, tempat ibadah serta mengusik ahli kitab yang sedang beribadah. Juga dilarang membunuh atau menghancurkan binatang dan tanaman kecuali untuk dimakan. Serta tidak diperbolehkan mencincang mayat.

Dalam kondisi saat ini, dimana umat Islam tidak memiliki institusi khilafah yang dipimpin seorang khalifah yang mengomando jihad, jihad tetaplah wajib dilaksanakan secara defensif, yaitu mempertahankan wilayah dari serangan negara kafir, atau melawan serangan mereka sebagaimana yang terjadi pada Muslim Palestina yang dibantai Israel, Afganistan, dan Suriah. Bom bunuh diri di pos-pos strategis tentara musuh diperbolehkan dalam hal ini. Wallahu’alam. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google


latestnews

View Full Version