View Full Version
Sabtu, 12 Jun 2021

Tinjau Kembali Kebijakan Kenaikan PPN

 

Oleh:

Hani Handayani. A.Md

 

KABAR rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), seakan menambah beban masyarakat saat ini akibat Pandemi Covid-19 yang menyebabkan daya beli masyarakat menurun. Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang bisa menggambarkan penderitaan rakyat Indonesia saat ini.

Rencana pemerintah yang akan menaikkan PPN di dalamnya ada kebutuhan bahan pokok (sembako), menjadi 12 persen yang sebelumnya hanya 10 persen. Ini tercatat berdasarkan draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Tentu hal ini mendapatkan respons penolakan atas rencana ini, khususnya para ibu-ibu Rumah Tangga yang akan merasakan dampak langsung bila rencana ini benar terlaksana. Para ibu di buat harus memutar otak agar dapur terus mengepul di saat pemasukan ekonomi keluarga tidak bertambah tetapi pengeluaran untuk kebutuhan terus bertambah dengan adanya rencana PPN ini.

Dikutip dari kompas.com (10/6/2021), pemerintah berencana mengenakan PPN untuk bahan sembako. Adapun Sembako yang akan dikenakan PPN seperti; beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi. Juga menghapus beberapa barang hasil tambang dan pengeboran yang tadinya tak ada PPN, tapi khusus tambang batubara tidak termasuk di dalamnya.

Penambahan objek jasa baru seperti; jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa keuangan dan jasa asuransi pun akan dikenakan PPN. Ditambah juga jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

 

Pajak dalam Kapitalis

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan pada Rabu (9/6/2021), PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Di mana PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, yang disetor oleh pihak lain (pedagang) dari konsumen yang membeli barang di pedagang tersebut.

Adapun landasan hukum utama yang digunakan dalam penerapan PPN di Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahu. 1983 berikut perubahannya, yaitu Undangan-undang No.11 Tahun 1994, Undang-undang No.18 Tahun 2000, dan Undang-undang Ni.42 Tahun 2009.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan kenaikan PPN dengan skema yang di jelaskan di atas merupakan cara pemerintah mengurangi distorsi dan menciptakan asas keadilan juga dengan kenaikan tarif PPN atas barang yang dikonsumsi masyarakat kelas atas membuka pemerintah memberikan fasilitas pajak secara lebih tepa sasaran dan kebijakan bini bisa saja baru diimplementasikan pada 1-2 tahun yang akan datang (kompas.com 9/6/2021).

Kalau dilihat dari wacana yang dikatakan staf Khusus Menteri Keuangan sangat manis sekali janji yang diberikan pemerintah dengan dalil menstabilkan ekonomi negara akibat dampak Pandemi Covid-19. Namun, seperti itu hanya lips servis, padahal rakyatlah yang akan menanggung beban kehidupan yang semakin berat dan jauh dari harapan sejahtera.

Inilah dampak yang terjadi ketika sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini membuat  hilangnya peran negara untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan tidak dipertimbangkan apakah benar untuk kesejahteraan rakyat.

Sistem kapitalis ini pun yang membuat pendapat negara hanya bertumpu pada pajak bukan pada Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di negeri ini. Jika pemanfaatan SDA dikelola dengan kreatif insyaallah pendapatan negara akan besar sehingga tidak membebani rakyat dengan pajak yang berat.

 

Pandangan Islam terhadap Pajak

Dalam Islam pajak dibolehkan, tetapi bukan digunakan untuk menekan pertumbuhan, atau menghalangi orang kaya, terlebih bukan untuk menambah pendapatan negara. Pajak yang diambil dari rakyat hanya untuk membiayai kebutuhan yang ditetapkan syariat ketika kas negara dalam Islam benar-benar sedang kosong.

Dalam pemungutan pajak pun akan ada aturan yang diberlakukan dalam sistem Islam dimana pajak tidak langsung tidak akan di berlakukan. Terlebih pajak yang menjadi kebutuhan masyarakat baik sandang maupun papan tidak akan ditetapkan besaran nilai pajaknya. Sistem Islam tidak akan menetapkan biaya apapun dalam pelayanan publik baik dari aspek kesehatan, pendidikan maupun keamanan semuanya akan difasilitasi secara gratis.

Karena Allah Swt. Berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil…” (QS An-Nisaa’: 29)

Penjelasan ayat ini , jelas  bahwa Allah Swt. Melarang manusia saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Termasuk pula dilarang membebani/mengambil pajak dari orang yang tidak wajib pajak, karena hal ini merupakan jalan yang batil dalam pelaksanaannya.

Dalil ini pun diperkuat dari hadis Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diazab) di neraka.” (HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930).

Seyogianya pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakan kenaikan PPN ini terlebih kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang banyak terpukul akibat Pandemi Covid-19 yang banyak mengubah tatanan kehidupan, jangan sampai peran pemerintah sebagai pelindung masyarakat hilang. Jangan sampai pemerintah menjadi pihak yang dijelaskan hadis di atas akan ada ancaman dari sang Maha Pencipta bagi para pemungut pajak dengan cara yang dzalim. Wallahu a’lam.*


latestnews

View Full Version