Oleh: Siti Saodah, S. Kom
Narkoba (Narkotika dan obat-obatan) adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan penurunan kesadaran, halusinasi serta daya rangsang dikutip dari (bnn.go.id). Penggunaan Narkoba tak lepas dari semua kalangan baik remaja, dewasa, pejabat hingga publik figur. Sebagian mereka mengaku menggunakan narkoba disebabkan tekanan hidup, stres, ataupun terbawa oleh pergaulan dunia hiburan. Baru-baru ini kasus narkoba menimpa publik figur yang dikenal cantik dan istri pengusaha kaya bahkan bersama sang suami ia menggunakan barang haram tersebut.
Adilkah Penegakan Hukum bagi Si Kaya ?
Dikutip dari kompas.com kasus yang menimpa NR dan AB bersama supir pribadinya yaitu ZN dalam penggunaan narkoba jenis sabu, mereka dinyatakan positif metamfetamin. Kapolres Jakarta Pusat Hengki Haryadi mengatakan bahwa NR bersama suami akan mengajukan permohonan rehabilitasi.
Menurut kuasa hukum NR dan AB mereka adalah korban dari peredaran narkoba maka ia akan mengajukan permohonan rehabilitasi. Pihak kepolisian telah menetapkan NR dan AB bersama ZN sebagai tersangka. Meskipun kuasa hukum mengajukan permohonan rehabilitasi namun kewenangan rehabilitasi berada di tim asesmen terpadu dari badan Narkotika Nasional tegas Kapolres Jakarta Pusat.
Publik yang menjadi penonton mengamati tindakan petugas kepada kasus yang menimpa NR dan AB. Mereka yang notabene dari kalangan kaya dan publik figur dapatkah diperlakukan adil seperti kasus yang menimpa kalangan menengah ke bawah? Hukum bagi siapapun harus sama diberikan tak boleh melihat status sosial tersangka, agar bunyi pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terlaksana. Namun disayangkan, seperti biasa kasus yang menimpa si kaya akan tumpul ditegakkan. Begitulah hukum buatan manusia.
Lemahnya Hukum Buatan Manusia
Hukum buatan manusia yaitu sistem demokrasi saat ini rentan dimanipulasi. Baik manipulasi dari kepentingan politik atau kepentingan pribadi, semuanya dapat dibeli dengan sebuah materi. Hal ini nampak dalam setiap penanganan kasus bagi si kaya. Seperti kasus yang menimpa Pinangki, akhirnya hukuman disunat menjadi ringan dari tuntutan.
Lalu ada kasus narkoba di kalangan publik figur yang akhirnya mereka menjalani rehabilitasi walaupun statusnya tersangka. Ada juga dari kalangan pejabat yang melakukan korupsi. Mereka hanya mendapat hukuman ringan, dan masih banyak lainnya. Semua tadi hanya contoh yang dilihat publik. Masih banyak hukum lainnya yang pada akhirnya dapat otak-atik. Hukum buatan manusia jelas cacat, lemah, mudah diubah, serba kurang dan terbatas.
Islam Sebagai Solusi Pasti Hukum
Islam memandang manusia adalah mahluk sempurna, namun ia memiliki keterbatasan yang sudah menjadi sunatullah. Kesempurnaan manusia dilihat dari akalnya, ia memiliki akal yang tidak dimiliki mahluk ciptaan Allah lainnya. Namun akal manusia juga terbatas dalam menjangkau sesuatu, maka keputusan membuat hukum ada ditangan Allah mutlak. Seperti dalam firman-Nya dalam (QS. Al Maidah : 50) :
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?”
Dalam hal pengambilan keputusan hukum, Islam mempunyai solusi pasti yaitu Al Quran dan As Sunah yang sudah jelas kekuatan hukumnya dan tak bisa tawar menawar. Sekalipun tersangka adalah pejabat tinggi negara atau seorang pemimpin negara, hukum akan sama ditegakkan secara adil sesuai dengan hukum Allah. Waalahualam bisshowab. (rf/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google