Penulis:
Khaerunnisa Taqiyah || Mahasiswi STEI SEBI
TELAH kita ketahui sebelumnya dropshipper sudah sangat banyak dilakukan dalam mu’amalah kontenporer, namun apakah kalian tahu akad sesungguhnya dari dropshipper itu sendiri? Dan apakah akad samsaroh ini adalah dasar dari dropshipper itu sendiri atau dari akad wakalah?
Dropship itu sendiri memiliki arti sebuah sistem penjualan di mana si penjual (dropshipper) hanya perlu memasarkan produk maupun barang dan menjualnya tanpa perlu adanya penyetokan barang tersebut. Karena barang yang di jualnya milik orang lain dan atas persetujuannya.
Akad samsaroh itu sendiri memiliki kesamaan dengan akad wakalah yakni sama-sama mempromosikan barang dagang ataupun produk orang lain kepada para calon pembeli. Maka mereka sama-sama tim marketing yang bertugas mempromosikan barang dagang tersebut. Namun dimana ada persamaan disitulah adanya perbedaan.
Maka perbedaan antara akad samsaroh dengan akad wakalah itu sendiri ialah akad samsaroh itu hanya sebatas menjadi perantara antara pihak pembeli dengan penjualnya, maksudnya ia tidak berhak atas transaksi tersebut sebab ia hanya perantara yang biasa disebut makelar ataupun calo. Sedangkan akad wakalah itu sendiri memiliki arti yakni mewakilkan sepenuhnya atas nama si orang yang diwakilkan.
Lantas akad mana yang cocok dan tepat pada dropshipper ini? Apakah dropshipper ini hanya sebagai penyalur saja atau sampai kepada tahap transaksi? Di sini sudah sangat jelas karena sebelumnya dropshipper telah di maknai di atas yakni suatu sistem jual beli yang mana si penjual (dropshipper) itu menjualkan barang dagang maupun produk orang lain tanpa adanya penyetokan barang yang artinya bahwa si penjual (dropshipper) itu menjualkan barang dagang orang lain hingga kepada tahap transaksi, sehingga dropshipper ini secara tidak langsung telah mewakilkan si orang lain yang menjual barang tersebut. Maka jual beli dengan cara Dropshipper masuk ke dalam kategori implementasi akad wakalah kontemporer.
Maka jawaban dari pertanyaan awal ialah akad sesungguhnya yang terdapat pada dropshipper ialah akad wakalah. Akad samsaroh itu bukan dasar dari dropshipper itu sendiri, karena ia hanyalah perantara antara produsen dengan pembeli dan tidak sampai pada transaksinya.
Kesimpulannya ialah transaksi jual beli dengan cara dropshipper itu memiliki dasar mu’amalah yakni termasuk ke dalam akad wakalah, yang artinya di wakilkan. Karena pada implementasinya para dropshippers mereka mewakilkan transaski kepada para pembeli dari pada penjual aslinya dengan kesepakatan antara si dropshipper dengan penjual aslinya. Oleh karena itu cara jual beli seperti ini dibolehkan dalam Islam. Wallahu a’lam bishawab.