View Full Version
Ahad, 10 Oct 2021

Bansos Covid-19 Distop, Tepatkah?

 

Oleh: Desti Ritdamaya

Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 sebesar 300 ribu/bulan, resmi dihentikan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini sejak September 2021. Alasannya BST hanya diberikan saat gawat darurat pandemi (www.cnnindonesia.com, 23/09/2021). Ketika kurva Covid-19 mulai melandai dan roda perekonomian mulai bergerak, pemerintah melihat tak ada alasan lagi dalam penyalurannya.

Apalagi pemerintah mengklaim, walaupun ada pemberlakuan PPKM di mayoritas wilayah, ekonomi menanjak pulih. Standarnya yaitu angka pertumbuhan ekonomi mencapai 7,07 % (yoy) pada triwulan II tahun ini; neraca perdagangan surplus selama 15 bulan berturut-turut dan cadangan devisa relatif tinggi sebesar US$144,8 miliar.

Kecewa. Tanggapan mayoritas masyarakat terkait penghentian BST yang dilansir media mainstream. Tak dipungkiri, walaupun besaran BST tak memadai, masyarakat kalangan bawah amat butuh BST untuk menyambung hidup. Jeritan kemiskinan dengan segudang masalah sosial senantiasa nyaring terdengar. Karena realitas di lapangan, keadaan ekonomi belum normal bahkan dapat dikatakan masih darurat.

Cukup beberapa kejadian viral mengiris asa dalam dua bulan terakhir menjadi ‘penyanggah’ klaim pemerintah. Bayi 10 bulan di Tangerang dicat menjadi manusia silver, dan diajak mengemis di jalanan. Pun sama dengan kakek tua pensiunan Polri di Semarang terpaksa melakoni manusia silver untuk mengais uang. Ada seorang ayah di Solo yang rela menukar sepasang sepatu bekasnya demi sekotak susu anaknya. Juga dua emak-emak di Blitar harus mencuri susu dan minyak kayu putih demi anaknya. Bahkan seorang pria tua di Lampung nekad bunuh diri lantaran kesulitan ekonomi.

Secuil realitas ini fenomena gunung es dari 27,54 juta jumlah penduduk miskin; 9,77 juta pengangguran terbuka; 2,56 juta yang di PHK dan ratusan ribu pengemis dan gelandangan (www.tempo.co, 22 Maret 2021). Saat rakyat tercekik atas himpitan ekonomi, hal yang tak patut pemerintah menghentikan BST. Ini semakin menunjukkan lepas tangannya pemerintah akan kewajiban mengurus rakyat. Jangankan untuk biaya pendidikan, kesehatan dan kebutuhan pokok lainnya, untuk perut yang lapar rakyat dibiarkan dan dipaksa berjuang sendiri.

Bansos ‘Keterpaksaan’ dalam Ekonomi Kapitalisme

Tapi hal ini wajar terjadi dalam negeri yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme. Tak ada instrumen Bantuan Sosial (Bansos) dalam kamus ekonomi kapitalis, kecuali insidental untuk menyelamatkan ekonomi dari jurang resesi. Negara ‘terpaksa’ mengucurkan bansos untuk menyambung denyut konsumsi rumah tangga. Bansos dianggap the power of kepepet untuk mempertahankan angka pertumbuhan ekonomi agar tidak nyungsep atau menaikkannya.

Setelah ekonomi diklaim membaik dengan parameter normalnya angka pertumbuhan ekonomi atau Pendapatan Nasional Per Kapita (GNP), otomatis Bansos ditiadakan. Pemenuhan kebutuhan rakyat diserahkan kembali ke mekanisme pasar bebas. Padahal harus diakui angka pertumbuhan ekonomi dan GNP sama sekali tak menunjukkan kesejahteraan di level individu rakyat. Itu hanyalah angka akumulasi kekayaan segelintir pemilik modal yang menguasai mayoritas kekayaan negeri. Tak berkorelasi dengan pemerataan kesejahteraan rakyat. Ketimpangan ekonomi kaya dan miskin yang menganga lebar inilah yang tak pernah bisa diatasi oleh sistem kapitalisme.

Bansos dalam Islam

Setiap individu rakyat pasti menginginkan pengelolaan ekonomi oleh negara yang berkeadilan dan mensejahterakan. Hal tersebut tak akan pernah didapatkan apabila negara menerapkan sistem ekonomi kapitalisme. Karena sudah dari akarnya, kapitalisme menumbuhkan bibit kemiskinan dan ketidakadilan ekonomi sistemik.

Sunnatullah adanya perbedaan kemampuan fisik dan akal level individu dalam akses ekonomi. Perbedaan ini tentu saja akan menyebabkan adanya ketimpangan ekonomi dalam masyarakat. Sehingga syari’at Islam mewajibkan negara melakukan distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat (QS. Al Hasyr ayat 7). Dengan kebijakan ini dapat mempersempit bahkan mengatasi ketimpangan ekonomi antara si kaya dan miskin.

Mekanisme distribusi kekayaan ini dilakukan melalui beberapa instrumen. Pertama, adanya filantropi Islam berupa zakat, infaq, sedekah dan wakaf oleh individu yang mampu, yang bernilai  ibadah. Sasaran pemberiannya pun sudah ditentukan dalam Al Quran dan hadits yaitu fakir, miskin, orang yang berhutang, memerdekakan hamba sahaya dan lain sebagainya.

Kedua, adanya diwaanu al ‘athaai (seksi santunan) dalam baitul mal. Seksi ini mengurusi santunan negara kepada rakyat yang membutuhkan. Baik untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari (seperti fakir, miskin, orang yang berhutang, orang yang lemah fisik dan sebagainya) atau modal pengembangan ekonomi (seperti para petani, peternak, pemilik industri, dan sebagainya). Santunan ini diberikan secara cuma-cuma tanpa kompensansi balik kepada negara.

Ketiga, adanya diwaanu ath-thawaari (seksi urusan darurat/bencana alam) dalam baitul mal. Seksi ini mengurusi bantuan negara kepada rakyat khusus kondisi darurat/bencana alam mendadak. Seperti gempa bumi, banjir, angin topan, tsunami, termasuk terjadinya wabah penyakit menular seperti sekarang (Covid-19). Karena dalam kondisi darurat/bencana alam yang diperhatikan adalah keselamatan jiwa rakyat. Bantuan ini tak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat selama bencana tapi juga untuk rekonstruksi pasca bencana.

Instrumen-instrumen ini tak hanya potensial bagi negara dalam mengatasi kemiskinan, tapi juga untuk pemberdayaan ekonomi rakyat. Adanya ketiga instrumen ini menunjukkan bahwa negara memiliki instrumen pokok yang siginifikan menjamin pemerataan ekonomi rakyat. Karena pemenuhan kebutuhan setiap rakyat adalah kewajiban negara. Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari.

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Artinya : Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya. Wallahu a’lam bish-shawabi. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google


latestnews

View Full Version