View Full Version
Rabu, 27 Oct 2021

Pinjol, Transaksi Ribawi yang Menjerat Umat

 

Oleh: Siti Saodah, S. Kom

Ramai kasus pinjaman online yang menjerat masyarakat. Bukan hanya satu atau dua orang namun jutaan masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman online. Iming-iming pencairan dana yang cepat ditambah syarat yang mudah, masyarakat dengan mudahnya terjerat. Sampai akhirnya mereka terjebak dalam transaksi ribawi yang mengundang masalah dengan bunga luar biasa besar.

Mengutip dari (m.tribunnews.com) Polisi menangkap karyawan yang meneror ibu di Wonogiri – Jawa Tengah yang berujung maut. Rupanya ibu tersebut tak tahan dengan ancaman dari pinjol hingga ia pun mengakhiri hidupnya. Dalam kasus ini polisi menangkap tujuh orang tersangka yang diduga terlibat jaringan pinjol ilegal. Para tersangka pinjol ini digaji dengan angka yang fantastis mencapai 15-20 juta perbulan kata Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Bisnis pinjaman online di negeri ini yang semakin mudah dan banyak digunakan masyarakat didanai oleh para warga negara asing. Mereka berbondong-bondong membuka bisnis fintech tersebut demi meraih keuntungan yang sangat besar. Keuntungan besar tersebut didapatkan dari bunga pinjaman yang diatas normal. Hal ini pula didukung oleh pemerintah yang memberikan izin mereka untuk beroperasi.

Setelah berbagai kasus pinjol yang memcuat ke permukaan, kini pemerintah  memberhentikan pemberian izin baru kepada pinjol. Menurut Menteri Komunikasi dan dan Informatika yaitu Johnny G. Plate akan memberhentikan sementara penerbitan izin bagi penyelenggaraan sistem elektronik yakni pinjaman online. Menurutnya aturan ini adalah arahan langsung Presiden Jokowi atas berbagai kasus pinjol yang mencuat (m.bisnis.com).

Munculnya pinjol di negeri ini tak lepas dari kebutuhan masyarakat. Masyarakat yang berada dalam kemiskinan membutuhkan dana segar yang didapat dengan mudah dan cepat. Kemudian disokong peran dunia digital mampu mengubah gaya hidup masyarakat menjadi konsumtif. Bahkan iklan-iklan pinjol sangat mudah ditemui dalam dunia digital sekarang. Alhasil masyarakat era digital pun dengan mudah tergiur dan terjerat.

Berbagai kasus pinjol yang muncul menambah bukti baru tentang buruknya transaksi ribawi. Lembaga-lembaga keuangan yang ada di negeri ini tak lepas dari transaksi ribawi. Bahkan bank-bank syariah pun masih menyuburkan transaksi ribawi. Hanya saja penamaan bunga dalam bank syariah berbeda dengan bank konvensional. Hal ini pula yang kemudian menarik minat masyarakat untuk beralih ke bank syariah padahal hakikatnya masih sama.

Transaksi ribawi di era kapitalis menjadi hal yang lumrah hingga diminati masyarakat. Ramai-ramai mereka menggeluti transaksi ribawi seperti pinjaman kecil bank keliling di kampung-kampung. Kemudian Deposito yang dilakukan masyarakat kaya untuk mendapatkan uang yang berlipat. Pinjaman kredit bank yang dilakukan oleh para pengusaha hingga masyarakat kecil. Hingga akhirnya menghasilkan  riba terus berputar di tengah-tengah umat.

Sesungguhnya Allah melaknat para pelaku riba. Seperti terkandung dalam firman Allah SWT dalam Qs. Al Baqarah : 275 :

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

Islam turun sebagai agama yang sempurna membawa aturan hidup yang sangat lengkap. Begitu pula dalam hal transaksi riba, islam dengan tegas melarangnya. Pelarangan riba ini membutuhkan peran serta masyarakat dan negara untuk menutup pintu-pintunya. Namun sayangnya negara di era kapitalis malah membuka lebar pintu-pintu yang menghasilkan transaksi riba. Jelas saja ini akan semakin menyuburkan transaksi riba.

Disinilah dibutuhkan peran seorang muslim yang taat terhadap hukum syara. Bukan hanya perkara ibadah saja ia taati namun perkara riba ia akan mudah jauhi sebab katakutan ia terhadap Allah sangat tinggi. Islam mampu melahirkan pribadi-pribadi umat yang tidak mudah tergiur dengan riba. Di saat bersamaan islam akan menutup lembaga-lembaga ribawi untuk dapat memberikan perlindungan terhadap umat.

Islam juga akan mampu memberikan kesejahteraan sehingga umat tidak mudah melakukan hutang. Alhasil hanya islam saja yang mampu melakukan semua hal tadi yaitu dengan penerapan aturan islam secara kaffah dalam masyarakat dan negara. Waalahualam bisshowab. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google


latestnews

View Full Version