View Full Version
Sabtu, 19 Feb 2022

Indomaret Tutuplah Sendiri!

Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)

Ketika bangunan minimarket "Indomaret" yang sudah diingatkan berkali-kali dibangun tanpa izin (PBG) tetapi tetap saja beroperasi, maka masyarakat akan semakin geram.

Kegiatan usaha di Jalan Cihampelas 149 Bandung tersebut didirikan di atas lahan penghancuran Masjid "Nurul Ikhlas" yang merupakan bangunan Cagar Budaya.

Semestinya pemilik Indomaret sadar bahwa tokonya itu dioperasikan di atas penghancuran Masjid. Sebelum ada penutupan paksa berdasar hukum, maka sebaiknya Indomaret menutup sendiri usahanya.

Bahwa ada sengketa kepemilikan lahan antara PT KAI dengan Ahli Waris biarlah berjalan sendiri sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masing-masing berjuang sesuai dengan keyakinan akan haknya. Akan tetapi mendirikan bangunan tanpa izin dan berusaha bebas di atas lahan dari penghancuran bangunan Masjid Cagar Budaya adalah perbuatan yang melecehkan agama, budaya, dan hukum.

 

Pelecehan Agama

Menghancurkan tempat ibadah tanpa prosedur keagamaan jelas melecehkan agama. Masjid "Nurul Ikhlas" telah terdaftar sebagai Masjid resmi di Kementrian Agama dengan No ID 01.4.1320.02.000025 terletak di Jl Cihampelas 149 Bandung. Kini pihak Indomaret mencoba membuat Masjid "pengganti" yang belum selesai namun pelecehannya adalah masjid Indomaret ini disimpan tersembunyi dibelakang toko Indomaret. Dahulu Masjid Nurul Ikhlas berada di posisi strategis di depan yang langsung berhadapan dengan Jalan Cihampelas. Akan tetapi apapun itu, menghancurkan Masjid adalah pelecehan agama.

 

Pelecehan Budaya

Sebagai Cagar Budaya sebagaimana Peraturan Daerah Kota Bandung No. 7 tahun 2018 Masjid Nurul Ikhlas harus dijaga dan dilestarikan, bukan dirusak. Penetapan status Cagar Budaya tentu atas dasar penelaahan seksama dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan sebagai peringkat/tipe C maka Masjid Nurul Ikhlas berasal dari bangunan zaman Belanda yang telah ada penambahan atau perubahan nuansa budaya Sunda pada bagian-bagian ornamennya. Penghancuran Cagar Budaya adalah pelecehan budaya.

 

Pelecehan Hukum

Cagar Budaya dilindungi oleh hukum. Adalah pelecehan hukum untuk mengabaikan aturan-aturan hukum. Pelanggaran hukum bersanksi pidana atau administrasi. Tulisan pakar hukum, advokat, dan dosen UNPAS Melani, SH MH di HU Pikiran Rakyat berjudul "Perobohan Masjid BCB" mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 105 UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka "actor intellectual" perobohan Masjid Nurul Ikhlas sangat layak untuk segera dilakukan penyidikan dan diseret ke meja Pengadilan. Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima belas tahun dan atau denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 5 Milyar.

Mengingat hal ini merupakan persoalan serius, maka sewajarnya Walikota Bandung dan juga Gubernur Jawa Barat serius, peduli dan ikut "terjun" untuk menangani kasus yang dapat dikualifikasi pelecehan agama, budaya, dan hukum yang dilakukan oleh pemilik Indomaret dan atau PT KAI tersebut.

Pemerintah Kota harus tegas dan tidak boleh takut atau pandang bulu.


latestnews

View Full Version