View Full Version
Jum'at, 25 Feb 2022

Negeri Kaya Kelapa Sawit tapi Minyak Goreng Raib, Bagaimana Bisa?

 

Oleh: Novriyani, M.Pd.

 

Sungguh aneh. Negeri produsen kelapa sawit terbesar justru sulit memperoleh minyak goreng. Komoditi ini sekarang menjadi langka dan sulit ditemukan dimana-mana. Padahal, lahan kelapa sawit bertambah setiap tahunnya dan hasil panen pun tidak mengalami kendala.

Mirisnya lagi masih banyak produsen minyak goreng yang melakukan penimbunan. Seperti yang disampaikan Tim Satgas Pangan Sumatera Utara, terdapat 1,1 juta kilogram minyak goreng yang diduga ditimbun di sebuah gudang salah satu produsen di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Kompas.com, 18/2/2022)

Menyikapi hal itu, pemerintah membuat opsi dengan melakukan operasi pasar murah dan kebijakan satu harga. Seperti yang terjadi di kota Sukabumi, Jawa Barat sebelumnya. Puluhan warga yang didominasi ibu rumah tangga menyerbu operasi pasar minyak goreng murah di pasar modern pelita sukabumi. Harga minyak bisa diperoleh seharga Rp 14.000 per liter dan hanya diperbolehkan membeli sebanyak 2 liter.

Sebagian besar pemerintah provinsi di Indonesia memberlakukan operasi pasar murah. Mereka bekerja sama dengan pengusaha atau pihak distributor minyak goreng dalam pemberlakuan operasi ini. Hal ini dilakukan untuk menstabilkan harga dan membantu masyarakat di tengah naiknya harga minyak goreng.

Selain operasi pasar murah, pemerintah juga memberlakukan kebijakan satu harga. Pemerintah menetapkan harga minyak satu harga yaitu Rp 14.000 per liter. Kebijakan ini diharapkan agar masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau. Selain itu, pasar tradisional diberikan waktu satu minggu oleh pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga.

Harga minyak goreng yang terus meningkat dan kelangkaan barang tersebut memerlukan adanya perhatian lebih dari pemerintah. Sebab, permasalahan ini menyangkut hidup orang banyak. Kebijakan terkait operasi pasar bebas tampaknya tak mampu mencukupi kebutuhan minyak goreng warga. Hal ini tampaknya ada kekeliruan dalam pengurusan yang dilakukan oleh pemerintah.

Kenaikan harga minyak goreng yang tidak wajar dan ditambah kelangkaan adanya barang tersebut menunjukkan adanya dugaan praktik kartel di dalamnya. Adanya Kerjasama antara pengusaha dan produsen minyak kelapa sawit. Indonesia sendiri merupakan produsen CPO (crude palm oil/minyak kelapa sawit) terbesar di dunia, maka sangat heran jika negeri ini menyediakan minyak goreng dengan harga mahal kepada masyarakatnya.

Dugaan adanya praktik kartel dapat dilihat dari produsen minyak goreng yang kompak menaikkan harga dengan alasan CPO Internasional tengah tinggi. Padahal, menurut Komisioner KPPU Ukay Karyadi menilai kenaikan harga CPO di pasar internasional seharusnya tidak mempengaruhi minyak goreng di Indonesia karena RI merupakan pemasok sawit dunia. Di sisi lain, harga pokok produksi (HPP) juga tak berubah (CNNIndonesia, 21/1/2022)

Meskipun Indonesia merupakan produsen CPO terbesar, akan tetapi mayoritas produksi masih diekspor ke pasar Internasional. Sehingga, harga mengikuti patokan harga pasar luar. Itulah yang mendorong para pengusaha cenderung mengutamakan ekspor di saat harga CPO naik, karena mengingat hal itu memberikan keuntungan lebih untuk mereka.

Dari sini, asas kapitalisme mulai nampak dan tercium. Asas dari sistem kapitalisme adalah berorientasikan pada materi. Dengan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya. Dalam hal ini, pemerintah sepertinya menggandeng pihak ketiga yakni pihak korporasi untuk menggelar operasi pasar murah dan kebijakan satu harga.

Islam sebagai agama tidak hanya mengatur aspek ibadah saja, akan tetapi mengatur seluruh aspek kehidupan. Salah satunya sistem perekonomian. Islam memposisikan pasar sebagai bagian penting dalam kegiatan perekonomian. Dalam Islam, aktivitas perdagangan harus didasari dengan prinsip kejujuran, keterbukaan, dan keadilan. Sehingga, tidak ada salah satu pihak yang akan dirugikan.

Islam mampu menjaga stabilitas harga dengan melakukan pengontrolan terhadap mekanisme pasar, seperti penimbunan barang dengan menahan stok barang agar harganya naik. Jika ditemukan pedagang ataupun masyarakat yang melakukan penimbunan, maka akan diminta untuk mengembalikan barang ke pasar dan dapat diberikan sanksi sesuai kebijakan pemerintah.

Selain itu, Islam juga melarang adanya bentuk intervensi atau mematok harga. Rasulullah saw. bersabda

"Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum muslim untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada hari kiamat kelak.” (HR Ahmad, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi).

Dengan demikian, kenaikan minyak goreng dapat diminimalisir dengan tidak melakukan penimbunan maupun intervensi. Bahkan operasi pasar murah dapat dilakukan kapan saja tanpa harus menunggu barang naik. Wallahu'alam


latestnews

View Full Version