Oleh: Tardjono Abu Muas (Pemerhati Masalah Sosial)
Boleh-boleh saja, berseliweranlah berbagai macam iklan atau promosi produk di media sosial tak terkecuali di layar kaca, Televisi.
Akhir-akhir ini jika kita cermati, sebagian pemirsa acara TV tentu ada yang merasa terusik kenyamanannya tatkala iklan muncul di tengah-tengah acara yang sedang dilihatnya tapi tiba-tiba muncul iklan produk minuman dalam acara akad nikah.
Dalam tayangannya, akad nikah-nikahan dihentikan karena pengantin harus minum air kemasan.
Pertanyaannya, masih kurang inovatif dan kreatifkah bagian promosi pruduk tersebut, ataukah ada unsur kesengajaan iklan tersebut ingin merusak kesakralan detik-detik akad nikah dengan hanya ingin memunculkan produk kemasan minuman di atas meja akad nikah?
Apakah para pelaku pengantin-pengantinan atau acara nikah-nikahan tak terkecuali tuan kodi/penghulu-penghuluannya sudah termasuk melecehkan/mempermainkan syariat Islam dalam hal ini perihal prosesi akad nikah?
Dengan tayangan-tayangan seperti di atas, layak timbul pertanyaan, apa dan bagaimana peran dan tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)? Akankah KPI terus membiarkan tayangan iklan yang patut diduga sengaja melecehkan syariat Islam? Quo Vadis KPI?