Alhamdulillahi Robbil alamin Hakim PN Bandung menetapkan Putusan.
Dalam Putusan tersebut Hakim menyatakan:
HBS TIDAK TERBUKTI menyebarkan berita hoax dan TIDAK TERBUKTI telah menyebabkan keonaran.
Walaupun demikian HBS dinyatakan dalam point (3) Putusan Nomor: 220/Paid.Sus/2022/PN BDG terbukti bersalah melakukan tindak pidana "secara bersama-sama menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat" sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Lebih Subsidair.
Pendapat Hakim didasarkan pada Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 197 KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981) serta peraturan lain yang bersangkutan.
Point (3) Putusan tersebut juga sebenarnya sudah terbantahkan dengan Pernyataan dalam persidangan bahwa:
1. HBS tidak pernah memerintahkan untuk menyiarkan atau menyebarkan isi ceramahnya.
2. HBS menyatakan tidak mengenal orang yang mengupload ceramahnya yaitu Tatan Rustandi yang video nya diperkarakan, sampai bertemu di Persidangan.
3. Tatan Rustandi mengaku tidak mengenal HBS kecuali melalui Media Sosial.
4. Tatan Rustandi mengaku belum pernah berjumpa HBS kecuali pada saat melihat waktu beliau ceramah dari jarak yang cukup jauh.
5. Tatan Rustandi belum pernah melakukan komunikasi sebelumnya dengan HBS sampai bertemu di persidangan, apalagi merencanakan untuk menyiarkan atau menyebarkan isi ceramah HBS.
Artinya bahwa :
Pertama, tuduhan bahwa HBS telah menyebarkan berita hoax tidak terbukti.
Kedua, tudahan bahwa perbuatan HBS telah menimbulkan keonaran tidak terbukti.
Ketiga, tuduhan bahwa HBS telah bersama-sama menyiarkan kabar yang tidak pasti juga tidak terbukti.
Seharusnya 1 hari pun HBS tidak layak untuk ditahan sebagaimana Point (4) Putusan aquo menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 15 (lima belas) hari.
Point (5) Putusan aquo menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sampai saat ini HBS telah menjalani masa penahanan nya lebih dari 6 bulan baik oleh Penyidik, Ketua PN Bandung maupun Ketua PT dan plus penahanan 1 bulan yang dianggap pembantaran oleh penyidik.
Jika dihitung masa penahanan nya yang sudah dijalani HBS semenjak 3 Januari 2022 sampai 17 Agustus 2022.
Sebagaimana vonis nya adalah 6 bulan 15 hari, maka jika tidak keliru tanggal 18 Agustus 2022 seharusnya HBS BEBAS.
Berdasarkan point (4) mengenai Status Tahanan,
Apabila masa penahanan telah sama dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan maka terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum (Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 45-50).
Putusan ini telah mengamanatkan bahwa HBS harus segera BEBAS.
Tidak ada alasan yang patut dipertimbangkan bahwa HBS harus tetap ditahan setelah JPU menyatakan Banding.
Karena faktanya HBS telah membuktikan Kooperatif dan Sopan selama masa penahanan dan persidangan sebagaimana dinyatakan oleh Hakim yang mebyidangkan perkara aquo. Tidak ada alasan untuk menghikangkan barang bukti karena barang bukti ada di JPU lalu di PN Bandung, dan tidak akan melarikan diri karena selama ini juga HBS telah kooperatif dan selalu mengahdiri persidang dengan baik.
Berdasarkan Putusan ini juga menyiratkan bahwa apa yang dinyatakan oleh HBS adalah benar dan tidak terbukti menyebarkan berita hoax. Apa yang didakwakan oleh JPU terhadap pernyataan HBS bahwa HRS ditahan dan dipenjara karena Maulid Nabi Muhammad Shollallohu Alaihi wa Sallam, dan pernyataan bahwa 6 laskar FPI disiksa dan dibunuh adalah dinyatakan TIDAK TERBUKTI sebagai berita Hoax.
Dengan demikian Putusan ini seharusnya menjadi rujukan bagi Hakim yang sedang menyidangkan Kasus 6 Syuhada Laskar FPI bahwa memang telah terjadi penyiksaan dan pembunuhan terhadap para Syuhada tersebut.
Semakin terang-benderang untuk Keadilan segera TEGAK.
ALLOHU AKBAR ☝️
Merdeka ✊
Abdurrahman Anton M.
Tim Advokasi Habib Bahar bin Smith dan Lembaga Advokasi Umat ANSHORULLAH