Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Bacaan wajib saat menyembelih hewan kurban –baik miliknya sendiri atau milik orang lain- adalah kalimat Basmalah; Bismillaah (بِسْمِ اللَّهِ). Jika sudah membacanya maka sah sembelihan tersebut dan halal untuk dikonsumsi, walau tanpa menambah bacaan yang lain.
Adapun menambah dengan Wallahu Akbar adalah sunnah. Dan tidak mengapa menambahkan bacaan doa-doa agar diterima qurban dari seseorang. Hal ini didasarkan kepada firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,
فَكُلُواْ مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ
“Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.” (QS. Al-An'am: 118)
وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An'am: 121)
Ayat di atas menjadi dalil wajibnya membaca Basmalah saat menyembelih hewan kurban dan selain hewan kurban. Setiap sembelihan wajib dibacakan Nama Allah atasnya. Tidak boleh meninggalkannya dengan sengaja. Sehingga dari sini bisa disimpulkan bahwa membaca Basmalah (Bismillah) hukumnya wajib.
Diriwayatkan dalam Shahihain, dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata:
ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
“Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkurban dengan seekor domba jantan yang didominasi warna putih dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri, membaca Basmalah dan bertakbir serta meletakkan kakinya di atas samping lehernya.”
Imam Muslim meriwayatkan dari 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyuruh untuk dibawa kepada beliau satu ekor kibas bertanduk yang hitam kakinya, hitam bagian perutnya, dan hitam di sekitar kedua matanya. Lalu dibawakan kepada beliau untuk beliau sembelih sendiri. Beliau berkata kepada 'Aisyah, "Wahai 'Aisyah, ambilkan sebilah pisau." Kemudian beliau bersabda, "Asahlah pisau itu dengan batu." 'Aisyah pun mengerjakan. Kemudian beliau mengambil pisau dan mengambil kibas tersebut, lalu beliau membaringkannya dan menyembelihnya. Kemudian beliau berucap:
بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّد وَآل مُحَمَّد وَمِنْ أُمَّة مُحَمَّد
"Dengan nama Allah, ya Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad, serta dari umat Muhammad." Kemudian beliau menyembelihnya.”
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan tentang maksudnya, yaitu beliau membaringkannya dan menyembelihnya sambil membaca kalimat di atas. (Lihat Syarah Muslim li al-Nawawi dalam keterangan hadits di atas)
Dan diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu berkata: "Aku menyaksikan Shalat Idul Adha di musholla bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Saat beliau selesai khutbah, beliau turun dari mimbar dan dibawakan kepada beliau seekor domba jantan lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyembelihnya sambil mengucapkan:
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
"Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ini dariku dan dari setiap orang yang tidak berkurban dari umatku." (Dishahihkan oleh-Al-albani rahimahullah dalam Shahih al-Tirmidzi)
Terdapat tambahan dalam sebagian riwayat,
اَللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ
"Ya Allah, sesungguhnya ini dari-Mu dan untuk-Mu." (Lihat: Irwa' al-Ghalil, no. 1138 dan 1152)
Di antara macam bacaan tambahan sesudah Basmalah saat menyembelihkan hewan kurban orang lain;
بِسْمِ اللَّه وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنْ فُلَانٍ
“Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini kurban dari si fulan (disebutkan namanya).”
Atau dengan tambahan:
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلَانٍ وَآلِ فُلَانٍ
"Ya Allah, terimalah kurban dari fulan dan keluarga fulan (dengan menyebut namanya).”
Boleh jadi ada yang bertanya, doa-doa agar diterima kurban tersebut apa tidak termasuk mengada-ngada (bid’ah)? Syaikh Ibnu Jibrin menjelaskan, tambahan doa di atas atau dengan kalimat doa lainnya dibolehkan, karena hal itu termasuk doa. Sedangkan doa (permintaan) bab (kalimat)-nya luas. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]