View Full Version
Selasa, 12 Jun 2018

Doa Panitia Penerima Zakat Terhadap Orang yang Berzakat

Oleh: Abu Abdirrohman Yoyok

Mungkin ada yang bertanya-tanya : “Adakah doa khusus yang disampaikan oleh orang yang menerima zakat, kepada orang yang berzakat ?”

Jawabannya:

Alhamdulillah, dalam masalah ini, ada sebuah hadits shahih yang bersumber dari Sahabat Nabi yang mulia, Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu 'Anhu, bahwa dia berkata :

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أتاه قوم بصدقتهم قال : اللهم صل عليهم

“Adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam itu apabila datang suatu kaum kepadanya dengan membawa sedekah (yakni zakat) mereka, maka beliau berkata (mendoakan mereka): “Allahumma Shalli ‘Alaihim.” (Ya Allah, berikanlah shalawat atas mereka, yakni tambahkanlah kebaikan atas mereka. edt.).” (HR. Al-Bukhari no. 1497 dan Imam Muslim no. 1078)

Maka dhahir hadits ini menunjukkan “disyari’atkan” atas kita untuk mendoakan orang-orang yang menyerahkan zakat dengan doa seperti tersebut di atas.

Allah Subhanahu wa Ta’ala pun telah memerintahkan Nabi-Nya Shallallahu 'Alaihi Wasallam untuk melakukan hal itu, sebagaimana dalam firman-Nya :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Taubah: 103)

[Redaksi telah menurunkan tulisan serupa berjudul, "Doa untuk Orang yang Menyerahkan Zakat"

Lalu apa hukumnya mendoakan orang yang menyerahkan zakat tersebut?

Tentang masalah ini, dijelaskan oleh As-Syaikh Al-Atsyuuby Rahimahullah dalam Syarh An-Nasa’i (22/132) sebagai berikut:

“Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mendoakan orang-orang yang bershodaqoh (yakni yang membayar zakat). Jumhur ulama berpendapat, mendoakan orang yang menyerahkan zakat hukumnya adalah sunnah (mustahab), bukan hal yang wajib. Para ulama Ahlud Dhahir (Dhahiriyyah) berpendapat wajibnya hal itu.”

Imam Al-Nawawi rahimahullah berkata: “Dengan ini pula sebagian sahabat-sahabat kami (yakni para ulama Syafi’iyyah, edt.) berpendapat.”

Demikianlah seperti yang diriwayatkan dari Abu Abdillah Al-Hanathi.

Mereka bersandar (berhujjah) dengan perintah yang disebutkan dalam ayat tersebut di atas.

Jumhur ulama berkata (sebagai jawaban atas dalil yang dipegang oleh para ulama dhahiriyyah tersebut di atas, edt.) :

“Perintah (seperti yang disebutkan pada ayat tersebut di atas, edt.) menurut kami, adalah untuk menunjukkan sunnahnya (bukan wajib). Karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengutus Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu atau sahabat yang lainnya untuk mengambil zakat (dari kaum muslimin), tetapi beliau tidak memerintahkan mereka untuk berdoa (yakni mendoakan mereka yang menyerahkan zakatnya, edt.).”

Guru kami, Syaikh Abu Abu Abdillah Muhammad bin Ali bin Hizam hafidzhahullah menegaskan:

“Pendapat jumhur ulama-lah yang aqrob (lebih dekat pada kebenaran). Wallohu a’lam.” (Lihat : Fathul ‘Allam Fii Diroosati Ahaadiitsi Buluughil Marom, 2/451-452)  

[Baca: Minta Didoakan Saat Memberikan Sedekah, Bolehkah?]

Kesimpulannya : Orang yang menerima penyerahan zakat dari seseorang yang berzakat, baik dia itu sebagai orang yang diberi zakat (mustahiq zakat), atau sebagai panitia zakat yang bertugas untuk menyalurkan zakat, disunnahkan untuk mendoakan orang yang berzakat (muzakki), sebagaimana doa tersebut di atas. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

 

Surabaya, Senin pagi yang sejuk, 26 Romadhon 1439 H /  11 Juni 2018.


latestnews

View Full Version