

JAKARTA (voa-islam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang secara aktif mengkampanyekan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.
Sikap tegas ini muncul sebagai respons terhadap penolakan dari puluhan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap usulan regulasi tersebut.
MUI menyatakan bahwa resistensi dari kelompok-kelompok ini tidak akan menyurutkan langkah mereka dalam menjaga moral bangsa dan menyelamatkan generasi muda dari penyimpangan seksual. Seruan untuk mendukung MUI dalam upaya ini menggema, mengingat pentingnya langkah ini demi Agama, Bangsa, dan Negara Republik Indonesia.Landasan Sikap MUI: Fatwa dan Nilai AgamaSikap MUI ini berlandaskan pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Fatwa ini secara jelas menyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay, serta sodomi dan pencabulan adalah haram dan merupakan perbuatan keji yang bertentangan dengan ajaran Islam. Fatwa ini juga menegaskan bahwa orientasi seksual sesama jenis bukanlah kodrat, melainkan penyimpangan yang dapat disembuhkan [1].
Dukungan dari Lembaga Negara dan Tokoh Nasional
Perjuangan MUI ini mendapatkan dukungan kuat dari berbagai pihak, termasuk dari lembaga negara dan tokoh nasional. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA (HNW), secara tegas menyatakan dukungannya terhadap sikap MUI. HNW mengingatkan bahwa perilaku LGBT tidak sesuai dengan Pancasila, khususnya sila pertama, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUDNRI) 1945 [2].
Menurut HNW, HAM yang diakui di Indonesia bukanlah HAM liberal, melainkan HAM yang tunduk pada pembatasan undang-undang dan harus sejalan dengan nilai-nilai agama yang diakui di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Ia juga menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan, telah mulai mengatur tindakan hukum atas hubungan sesama jenis, dengan melarang pencabulan sesama jenis sebagai tindak pidana kesusilaan dalam Pasal 414 KUHP [2].
Senada dengan itu, Komisi VIII DPR RI juga menyuarakan dukungannya. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengapresiasi dan mendukung penuh sikap tegas MUI. Ia menilai usulan MUI sejalan dengan upaya menjaga nilai moral dan norma yang hidup di tengah masyarakat Indonesia yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa [3].
Singgih Januratmoko menekankan pentingnya regulasi yang lebih spesifik untuk memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas kampanye LGBT yang semakin masif, terutama di ruang digital. Ia mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bersama aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap akun dan konten yang mempromosikan LGBT, guna melindungi generasi muda dari pengaruh negatif [3].
Menyelamatkan Generasi dan Menjaga Moral Bangsa
Konsistensi MUI dalam memperjuangkan sanksi pidana bagi pengkampanye LGBT, didukung oleh pandangan dari MPR dan DPR, menunjukkan adanya kesamaan visi dalam menjaga tatanan sosial dan moral bangsa. Upaya ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa nilai-nilai luhur Pancasila dan norma agama tetap menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dengan adanya dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan lembaga negara, diharapkan pemerintah dan DPR dapat segera merumuskan regulasi yang komprehensif dan tegas untuk mengatasi isu kampanye LGBT, demi masa depan generasi muda Indonesia yang bermoral dan berakhlak mulia. [PurWD/voa-islam.com]
Referensi: