View Full Version
Selasa, 11 Aug 2026

MUI Kecam Keras Promosi Miras Berkedok Tantangan Hafalan Al-Qur’an

JAKARTA (voa-islam.com) — Al-Qur’an adalah Kalamullah yang mulia. Membacanya merupakan ibadah, sementara menghafal dan mempelajarinya adalah amal yang memiliki kedudukan agung dalam Islam.

Namun, apa jadinya jika ayat-ayat Al-Qur’an justru dijadikan gimmick promosi minuman keras (miras)?

Fenomena inilah yang tengah menjadi sorotan setelah sebuah booth produk minuman beralkohol diduga menggelar tantangan hafalan surah Al-Qur’an dengan imbalan sebotol minuman keras. Aksi tersebut kemudian viral di media sosial dan menuai kecaman luas dari masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras tindakan tersebut. MUI menegaskan bahwa menjadikan Al-Qur’an sebagai bagian dari strategi pemasaran minuman beralkohol tidak dapat dibenarkan, baik dari perspektif agama, etika, maupun hukum.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menilai tindakan tersebut telah melewati batas kepatutan karena mempertemukan sesuatu yang sangat dimuliakan dalam Islam dengan sesuatu yang justru secara tegas diharamkan.

“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam yang dilansir MUI Digital, Senin (10/8/2026) malam.

Al-Qur’an Bukan Bahan Gimmick Promosi

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu mengingatkan bahwa Al-Qur’an bukan sekadar bacaan biasa yang dapat digunakan sebagai instrumen promosi sebuah produk.

Al-Qur’an adalah Kalamullah yang memiliki kedudukan sangat mulia. Membacanya merupakan ibadah, terlebih menghafal, memahami, dan mengamalkan kandungannya.

Di sisi lain, minuman keras merupakan sesuatu yang secara jelas diharamkan dalam syariat Islam.

Karena itu, menurut Prof Niam, menjadikan aktivitas membaca atau menghafal Al-Qur’an sebagai syarat untuk memperoleh hadiah berupa minuman keras merupakan bentuk tindakan yang merendahkan kesucian Al-Qur’an.

“Membuat gimmick membaca Al-Qur’an dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Qur’an,” lanjutnya.

Berawal dari Unggahan di Media Sosial

Kasus tersebut mencuat setelah akun Threads @JARRKOJARR membagikan pengalamannya ketika menghadiri festival musik The Sound Project.

Dalam unggahannya, akun tersebut memperlihatkan sebuah booth produk minuman beralkohol New Port yang menggelar challenge hafalan Surah Ad-Duha. Peserta disebut mendapatkan imbalan berupa sebotol minuman beralkohol apabila berhasil mengikuti tantangan tersebut.

Unggahan itu kemudian menyebar di media sosial dan memicu gelombang kritik dari warganet.

Banyak pengguna media sosial menilai penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras bukan sekadar persoalan strategi pemasaran, melainkan menyentuh persoalan adab terhadap kitab suci dan sensitivitas kehidupan beragama.

Jangan Jadikan Ayat Suci sebagai Alat Dagang

Kecaman MUI tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perkembangan kreativitas pemasaran tidak semestinya mengabaikan batas-batas agama dan etika.

Dalam dunia promosi, berbagai cara memang digunakan untuk menarik perhatian konsumen. Namun, tidak semua hal layak dijadikan bahan promosi. Al-Qur’an memiliki kedudukan yang jauh lebih tinggi daripada sekadar menjadi ornamen, slogan, tantangan, atau alat untuk meningkatkan daya tarik sebuah produk.

Terlebih jika Al-Qur’an dipertautkan dengan produk yang dalam Islam sendiri telah dinyatakan haram.

Masyarakat pun patut bersikap kritis terhadap berbagai bentuk promosi yang beredar di ruang publik maupun media sosial. Jangan sampai sesuatu yang tampak sebagai hiburan atau sekadar gimmick justru mengandung penghinaan terhadap nilai-nilai agama.

Al-Qur’an adalah Kalamullah. Ia dibaca untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan dijadikan alat untuk menjual sesuatu yang diharamkan-Nya.

Dan ketika kesucian agama dijadikan bahan permainan pemasaran, kecaman dan pertanggungjawaban menjadi sesuatu yang wajar untuk dituntut. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version