View Full Version
Sabtu, 02 Feb 2013

Hadirilah Bedah Buku Ramai-Ramai Mengafirkan Para Pembela Thaghut

Hadirilah Kajian Terbuka untuk Ikhwan dan Akhwat
Bedah Buku: “Ramai-ramai Mengkafirkan Para Pembela Thaghut”
Terjemahan Kitab “Nazharat fi Al-Ijma’ Al-Qath’I” karya Syaikh Abu Yahya Al-Libi

NARASUMBER: :
1. Ustadz Anung Al-Hamat, Lc. MPd, I (Peneliti Aliran Sesat)
2. KH. Muhammad Al-Khaththath (Sekjen FUI/Forum Umat Islam)

Sistem pemerintahan sekuler yang memerintah negeri-negeri kaum muslimin dengan undang-undang positif jahiliyah dan menyingkirkan syariat Islam telah menjadi salah satu musibah terbesar kaum muslimin selama lebih dari setengah abad terakhir.

Salah satu persoalan cabang yang timbul darinya adalah masalah status hukum para pembela dan pengawal tegaknya sistem pemerintahan sekuler tersebut. Para pembela dan pengawal sistem pemerintahan sekuler thaghut (anshar thaghut) yang paling menonjol adalah institusi kepolisian, tentara nasional, dinas intelijen, majelis ulama thaghut, wartawan pro thaghut dan media massa pro thaghut.

Untuk menjawab pertanyaan tentang status hukum para pembela dan pengawal pemerintahan thaghut tersebut, para ulama Islam telah melakukan sejumlah kajian dan menelurkan beberapa karya. Sebagian ulama berpendapat bahwa para pembela dan pengawal pemerintahan thaghut harus dikafirkan setiap individunya (takfir mu’ayyan) karena pada diri mereka tidak terdapat penghalang-penghalang pengkafiran (mawani’ takfir) lagi.

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa para pembela dan pengawal pemerintahan thaghut secara kelompok dikafirkan secara umum (takfir ‘am) karena berstatus kelompok kafir. Sedangkan dalam mengkafirkan masing-masing individunya (takfir mu’ayyan), perlu diperhatikan ada dan tidaknya penghalang-penghalang pengkafiran (mawani’ takfir).

Perbedaan pendapat para ulama tentang pengkafiran para pembela pemerintahan thaghut tersebut bukanlah berarti pemahaman tauhid dan akidah para ulama tersebut berbeda. Sama sekali tidak demikian.

Para ulama tersebut sama-sama sepakat bahwa sistem thaghut dan pemerintahan thaghut adalah sistem dan pemerintahan kafir. Mereka juga sepakat bahwa perbuatan membela, mengawalkan dan menegakkan sistem thaghut atau pemerintahan thaghut adalah perbuatan kekafiran yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam. Dalam aspek ilmiah dan akidah ini, mereka semua sepakat, tidak ada yang berbeda pendapat.

Persoalan yang mereka perselisihkan adalah penerapan hukum syar’i tersebut terhadap realita setiap individu yang membela, mengawal dan menegakkan sistem thaghut atau pemerintahan thaghut. Suatu hal yang dalam ilmu fiqih dan ushul fiqih disebut tahqiqul manath. Saat meneliti dan menimbang realita individu-individu pelaku kekufuran akbar tersebut, pada ulama tersebut berbeda pendapat.

WAKTU :
Ahad, 3 Febuari 2013
Pukul 09.30 s/d Selesai

TEMPAT:
Masjid Nurul Islam Islamic Center Bekasi
Jl. Ahmad Yani No. 22, Kota Bekasi

PENYELENGGARA :
Lembaga Dakwah Robbani (LDR) + FAMM (Forum Aktifis Masjid Musholla)

CP: Hardiansyah (085718814806)


latestnews

View Full Version