View Full Version
Selasa, 26 Mar 2013

LPPOM MUI Lakukan Kerjasama dengan Universitas Wahid Hasyim - Semarang

JAKARTA  (voa-islam.com) - Produk halal merupakan kebutuhan setiap umat Islam. Untuk itu diperlukan penanganan yang baik dan profesional terkait produk halal. Salah satunya dengan melakukan pengkajian, baik dari aspek sains maupun aspek fikih.

Demikian disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. KH. Sahal Mahfudz kepada para wartawan usai penandatanganan kerjasama antara Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI dengan Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Senin (25/03/2013) pagi.

MUI, lanjut Kiai Sahal, mempunyai tanggung jawab untuk memberikan perlindungan pada umat Islam dalam mengkonsumsi produk halal. Tanggung jawab itu sudah dilakukan MUI selama 24 tahun lebih. Untuk meningkatkan pelayanan di bidang halal,  MUI mengajak sebanyak mungkin komponen masyarakat untuk ikut serta memperkuat penjaminan kehalalan pangan.

Sementara itu, Rektor Unwahas, Dr. H. Noor Achmad, MA dalam sambutannya menegaskan bahwa dunia sedang menghadapi krisis pangan akibat perubahan iklim global. Oleh karena itu, ketika pangan semakin terbatas, umat Islam tidak boleh mengendurkan toleransinya terhadap pangan halal, karena mengkonsumsi produk halal merupakan kewajiban.

Dalam konteks itu, lanjut Noor Achmad, pihak Unwahas telah mempersiapkan diri untuk menjadi lembaga penelitian halal yang kredibel, bekerja sama dengan LPPOM MUI.

Saat ini Unwahas telah memiliki Fakultas Teknik Kimia dan Fakultas Farmasi yang dilengkapi dengan laboratorium dan sarana penunjang lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk penelitian halal. Noor Achmad menambahkan, penanganan masalah halal tidaklah mudah, sehingga tidak semua lembaga bisa menangani hal ini.

Kata Noor Achmad, halal tidak hanya menyangkut aspek syariah, melainkan memerlukan penelitian dan kajian secara ilmiah. Dalam kaitan kerja sama dengan LPPOM MUI, Unwahas bertekad untuk menjadi pusat penelitian halal di Jawa Tengah. desastian


latestnews

View Full Version