Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Syariat Islam
Sebagaimana biasa jelang akhir tahun khususnya menghadapi suatu hari dan tanggal yang dicetak merah dalam kalender Nasional yang dalam notasinya tertulis Hari Natal, masih saja ada sebagian kecil ummat Islam yang bertanya-tanya: Apa hukumnya mengucapkan Selamat Natal kepada mereka yang memperingatinya?
Merespon pertanyaan ummat tersebut, Divisi Syakhshiyyah Islamiyyah Forum Ulama Ummat Indonesia (DSI-FUUI) mengundang kaum Muslimin untuk menghadiri kajian khusus dengan Tema: Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Syariat Islam, yang insya Allah akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Sabtu, 21 Desember 2013
Waktu : Pkl. 10.00 – 11.40 WIB
Tempat : Masjid Al Fajr – Jl. Cijagra Raya Buah Batu Bandung
Narasumber : K.H. Athian Ali M. Da’i, MA (Ketua FUUI)
Mengakhiri kajian tema di atas, hadirin diajak untuk menjadi saksi Ikrarnya seorang gadis berusia 26 tahun anak ketiga dari tiga bersaudara beragama Kristen Protestan yang akan “Bersyahadat” Kembali Ke Pangkuan Islam. Kedua orangtua dan kedua saudara kandungnya masih beragama Kristen Protestan.
Diharapkan kehadiran kaum muslimin sebanyak-banyak untuk mengetahui secara tegas dan lugas tentang hukum mengucapkan Selamat Natal menurut Syariat Islam yang selanjutnya diharapkan dapat menginformasikan kepada yang tidak sempat hadir.
Bagi kaum Muslimin yang tidak sempat hadir atau berada di seluruh wilayah Indonesia dan belahan dunia lain bisa mendengarkan siaran langsungnya melalui radio dakwah streaming di: www.radiorisalah.com, yang dapat diakses via: NUX Radio, Blackberry, Android, dan ZENO Radio bagi pendengar yang berada di Amerika dengan melalui pesawat Tlp. (302) 797 4038. Oleh karena kendala perbedaan waktu dengan beberapa negara, maka para pendengar bisa mendengarkan Siarulangnya pada, Sabtu (21/12) Pkl. 20.00 WIB.
Divisi Sykhshiyyah Islamiyyah
Tardjono Abu Muas
Ketua,