

BEKASI (voa-islam.com) — Gerakan Nasional Anti Penyimpangan Seksual (GENAP) Kota Bekasi meminta kejelasan perkembangan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait persoalan LGBTQ di DPRD Kota Bekasi.
Hal tersebut disampaikan jajaran pengurus GENAP saat bersilaturahmi dan berdialog dengan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Ustadz H. Alimudin, S.Pd.I., M.Si., Jumat (11/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Ustadz Alimudin menjelaskan bahwa Raperda tersebut masih dalam proses penyusunan dan pembahasan. Setelah tahapan pembahasan dan fasilitasi selesai, Raperda selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Menurutnya, program legislasi daerah yang sedang menjadi perhatian DPRD Kota Bekasi antara lain berkaitan dengan persoalan LGBTQ dan produk halal. Untuk regulasi produk halal, salah satu perhatian utamanya adalah memastikan produk yang beredar di masyarakat memiliki kejelasan status kehalalannya.
Terkait Raperda LGBTQ, Alimudin menjelaskan bahwa regulasi tersebut diarahkan pada tiga hal utama, yakni pencegahan, penanggulangan, dan pembinaan.
Pencegahan dilakukan melalui edukasi dan upaya membangun kesadaran masyarakat. Sementara penanggulangan diarahkan pada penanganan ketika telah terjadi kasus, termasuk melalui satuan tugas (Satgas) yang melibatkan unsur terkait.
Adapun pembinaan dilakukan melalui pendampingan dan layanan konseling yang dapat melibatkan Pemerintah Kota Bekasi.
Alimudin juga menyampaikan bahwa sebuah Perda harus memiliki ketentuan yang dapat dilaksanakan dan, bila diperlukan, disertai sanksi yang memiliki kekuatan hukum. Namun, ketentuan sanksi tersebut tetap harus dikonsultasikan dengan pihak terkait agar tidak bertentangan dengan ketentuan pidana yang lebih tinggi, termasuk KUHP.
Ia menjelaskan, pembahasan Raperda juga telah melalui konsultasi dengan biro hukum pemerintah provinsi terkait substansi dan kemungkinan pencantuman ketentuan sanksi.
Menurut Alimudin, keberadaan naskah akademik menjadi bagian penting dalam memperkuat urgensi penyusunan regulasi tersebut di Kota Bekasi.
Ketua Umum GENAP Kota Bekasi, Ustadz Sya'ib Alifullah, menilai pembahasan Raperda tersebut terkesan berjalan lambat. Padahal, menurutnya, fenomena penyimpangan seksual di masyarakat membutuhkan langkah pencegahan dan penanganan yang serius.
Hal senada disampaikan Ustadz Wahyudin, Bidang Dakwah dan Investigasi GENAP. Ia menyebut kondisi di lapangan sangat memprihatinkan dan membutuhkan kehadiran regulasi sebagai payung hukum.
“Payung hukum dalam bentuk Perda dan Perwal harus segera disahkan,” ujarnya.
Dalam dialog tersebut juga dibahas kondisi Kota Bekasi sebagai wilayah perkotaan sekaligus kawasan lintasan dan transit. Menurut Alimudin, kondisi tersebut turut menghadirkan berbagai persoalan sosial, termasuk meningkatnya persoalan narkotika yang tercermin dari banyaknya penghuni lembaga pemasyarakatan dengan perkara narkoba, baik pengguna maupun pengedar.
Terkait isu LGBTQ, GENAP menyampaikan keprihatinannya atas perkembangan fenomena tersebut di wilayah Bekasi Raya. GENAP menyebut Bekasi kini berada pada posisi yang mengkhawatirkan dalam kasus LGBTQ di Jawa Barat.
Namun, dalam pembahasan mengenai kasus HIV di Kota Bekasi, Alimudin mengingatkan agar data tidak ditarik pada kesimpulan yang tidak didukung fakta. Jumlah pasien HIV yang mendapatkan pengobatan di Kota Bekasi disebut mencapai lebih dari 6.000 orang, tetapi angka tersebut tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai akibat dari LGBTQ.
Sebagai organisasi yang sejak awal fokus pada persoalan penyimpangan seksual, GENAP menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya mendorong lahirnya regulasi, tetapi juga aktif melakukan edukasi di tengah masyarakat.
Ustadz Badru Tamam, Bidang Dakwah dan Komunikasi Antar-Pesantren, bersama Ade Riana, Bidang Dakwah dan Kesehatan Masyarakat, menjelaskan bahwa GENAP telah menggelar berbagai seminar dan dialog di sekolah, pesantren, dan majelis taklim dengan menghadirkan narasumber yang kompeten.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari ikhtiar GENAP melakukan pencegahan melalui edukasi, terutama kepada generasi muda.
Sementara itu, Pembina GENAP Eddy Aryanto dan Ustadz Verry Koestanto berharap anggota Pansus tetap istiqamah dalam menjalankan amanah dan terbuka terhadap masukan masyarakat.
Mereka juga meminta agar setiap pasal dalam Raperda dikawal secara cermat sehingga tidak ada substansi penting yang hilang maupun perubahan yang dilakukan tanpa diketahui publik.
“Perhatikan pasal demi pasal agar tidak ada yang hilang dan tidak ada yang ditambahkan tanpa diketahui masyarakat,” menjadi salah satu pesan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
GENAP berharap proses penyusunan, pembahasan, fasilitasi hingga paripurna dapat segera dituntaskan. Setelah Perda disahkan, regulasi tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.
Silaturahmi GENAP dengan anggota Pansus ini dihadiri Ketua Umum Ustadz Sya'ib Alifullah, Bendahara Umum Eddy Aryanto, Bidang Dakwah dan Investigasi Ustadz Wahyudin, Bidang Dakwah dan Komunikasi Antar-Pesantren Ustadz Badru Tamam, Bidang Dakwah dan Kesehatan Masyarakat Ade Riana, serta Ketua Pembina Ustadz Verry Koestanto. [PurWD/voa-islam.com]