View Full Version
Senin, 06 Apr 2026

Perempuan Alami Orgasme Tanpa Hubungan Seksual, Apakah Wajib Mandi?

Pertanyaan:

Jika seorang perempuan mengalami orgasme tanpa hubungan seksual, apakah ia wajib melakukan mandi wajib (ghusl) sebelum ia dapat melaksanakan shalat?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, Rabba semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah -SAW- dan keluarganya.

Jika mani (cairan yang keluar pada saat puncak kenikmatan) keluar dari seorang perempuan tanpa hubungan seksual, maka ia wajib melakukan mandi wajib (ghusl). Nabi (shalallahu ‘alaihi wa sallam) memerintahkan perempuan untuk mandi jika mereka melihat adanya cairan, sebagaimana diriwayatkan oleh Maalik dalam al-Muwatta’ (1/51), dan oleh al-Bukhaari (282) serta al-Nasaa’i (1/114) dari Umm Salamah (semoga Allah meridhainya), ia berkata: Umm Sulaim, istri Abu Talhah, datang kepada Rasulullah (shalallahu ‘alaihi wa sallam) dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu untuk menyampaikan kebenaran. Apakah seorang perempuan wajib mandi jika ia mengalami mimpi (erotis)?” Beliau menjawab, “Ya, jika ia melihat air (cairan).”

Dalam hadis ini, beliau (shalallahu ‘alaihi wa sallam) memerintahkan perempuan untuk mandi jika mereka melihat cairan, yaitu mani.

Al-Baghawi berkata dalam Sharh al-Sunnah (2/9): Mandi janabah (karena hadas besar setelah aktivitas seksual) menjadi wajib jika salah satu dari dua hal terjadi: ujung penis masuk ke dalam vagina, atau cairan yang memancar keluar dari laki-laki atau perempuan…

Para ulama mengatakan bahwa mandi tidak menjadi wajib kecuali seseorang yakin bahwa cairan basah yang dirasakan berasal dari cairan yang memancar tersebut.

Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni (1/200): Nabi (shalallahu ‘alaihi wa sallam) mengaitkan kewajiban mandi dengan melihat (cairan), ketika beliau bersabda: “Jika kamu melihat air (cairan) dan jika cairan itu keluar memancar, maka mandilah.” Hukum ini tidak berlaku jika tidak demikian.

Ibnu Hajar berkata dalam al-Fath (1/389): Ini menunjukkan bahwa mandi wajib bagi perempuan jika mereka mengeluarkan cairan pada saat mencapai puncak kenikmatan.

Ibnu Rajab berkata dalam al-Fath (1/338): Hadis ini menunjukkan bahwa jika seorang perempuan mengalami mimpi (erotis) dan mendapati cairan ketika bangun, maka ia wajib mandi. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan tidak diketahui adanya pendapat yang menyelisihi kecuali al-Nakha’i, yang merupakan pendapat yang ganjil.

Hadis Nabi (shalallahu ‘alaihi wa sallam) ini menjelaskan dengan sangat jelas bahwa jika ada cairan yang keluar dari perempuan—baik sedikit maupun banyak—maka ia wajib mandi.

Berdasarkan penjelasan di atas, jika seorang perempuan merasa ada cairan yang keluar dari vaginanya, meskipun hanya sedikit, maka ia wajib mandi, berdasarkan riwayat tersebut. Tidak cukup baginya hanya berwudhu dalam kasus ini, kecuali jika cairan yang keluar bukan jenis yang mewajibkan mandi, seperti madzi (cairan pelumas), dan sejenisnya, maka cukup berwudhu saja. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Sumber: Fatwa Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid di www.islamway.net


latestnews

View Full Version