

Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya.
Seorang laki-laki menikahia janda yang memiliki anak balita. Ayah dari anak tersebut telah menceraikan ibunya. Bahkan sebelum anak itu lahir, ayahnya tidak pernah mencarinya dan seluruh kabar tentangnya telah terputus. Ringkasnya, dia tidak bertanggungjawab atas darah dagingnya.
Bolehkah sang ibu menasabkan anaknya ke suami barunya? Atau setelah menikahi sang ibu janda, bolehkah ayah sambung menasabkan anak itu kepada dirinya?
Persoalan ini pernah ditanyakan kepada Lembaga fatwa di Islamweb, situs dakwah islam. Berikut ini jawabannya:
Selama anak tersebut masih memiliki ayah, maka ia tidak boleh dinasabkan kepada selain ayahnya. Fakta bahwa sang ayah meninggalkan anaknya dan tidak pernah menanyakan kabarnya tidak menyebabkan gugurnya hubungan nasab anak tersebut kepada ayahnya.
Karena itu, Anda tidak boleh menasabkan anak tersebut kepada diri Anda sendiri. Demikian pula, ibunya tidak boleh menasabkan anak itu kepada dirinya sendiri dengan menghapus atau meniadakan nasab anak tersebut dari ayahnya.
Menisbatkan seorang anak kepada selain ayah kandungnya, atau menghilangkan nasabnya dari ayah kandungnya, keduanya merupakan perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar.
Disebutkan dalam kitab Mathālib Ulī an-Nuhā:
“Nasab seorang anak mengikuti ayahnya berdasarkan ijmak, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: ‘Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.’ (QS. Al-Ahzab: 5), selama nasab tersebut tidak dinafikan, seperti anak hasil li‘an.” Selesai kutipan.
Dengan demikian, meskipun ayah kandung anak tersebut tidak mengurusnya, tidak mencarinya, bahkan tidak diketahui keberadaannya, nasab anak tetap kepada ayah kandungnya. Setelah menikahi ibunya, laki-laki yang menjadi ayah sambung tidak boleh menjadikan anak tersebut sebagai anak kandungnya dalam masalah nasab.
Namun, perlu dibedakan antara nasab dan pengasuhan. Ayah sambung boleh menyayangi, mengasuh, menafkahi, mendidik, dan memperlakukan anak tersebut dengan baik seperti anak sendiri, tetapi tidak boleh mengubah nasabnya dan menisbatkannya kepada dirinya. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]