View Full Version
Selasa, 30 Sep 2014

BPJS Kesehatan Surabaya: Kalo Bisa Dipersulit, Kenapa Dipermudah?

SURABAYA (voa-islam.com) - Tim Redaksi Voa-Islam menerima Surat Terbuka terkait kontrol bersama pada masalah BPJS Kesehata.

Seperti ditulis dalam emailnya kepada Voa-islam, Pada tanggal 16 September 2014, BPJS Kesehatan KCU Surabaya meluncurkan surat edaran bernomor 1342/VII.01/0914 yang di tanda tangani Kepala Cabang I Made Puja Yasa, perihal prosedur pindah FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), dimana disebutkan bahwa perpindahan FKTP bagi peserta BPJS tidak lagi dapat dilakukan dengan menggunakan surat kuasa, atau dengan kata lain peserta yang akan melakukan perpindahan FKTP harus datang sendiri ke kantor BPJS dan kalaupun di wakilkan harus diwakilkan kepada keluarga yang ada di dalam Kartu keluarga peserta tersebut.

Sebelumnya perpindahan FKTP bisa dilakukan secara kolektif dengan diwakilkan oleh pihak lain atau FKTP tempat dimana peserta terdaftar, dan hal ini sangat membantu baik kepada peserta maupun BPJS sendiri. Peserta tidak perlu ikut berjubel dengan peserta lain di kantor BPJS, yang kita tahu sendiri tiap hari selalu dipenuhi masyarakat yang berdesak-desakan untuk mendaftar atau keperluan lainnya di sana. Bagi BPJS juga terbantu untuk pendataan dan mengurangi berjubelnya masyarakat di kantor BPJS.

Tetapi dengan keluarnya surat edaran di atas, otomatis kemudahan yang di dapatkan oleh masyarakat khususnya masyarakat miskin yang tergolong PBI (Penerima Bantuan Iuran) menjadi hilang. Tidak perduli mereka miskin, tua, sakit atau tidak punya biaya untuk ke kantor BPJS, mau tidak mau mereka harus ikut mengantri dan berjubel dengan peserta lain disana. Sehingga kemudahan hak mereka untuk memilih FKTP seperti yang tercantum di Perpres No. 12 Th 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 29 ayat 2 perihal hak mereka untuk berpindah FKTP sesuai keinginan mereka akan sulit dilaksanakan. Juga kemudahan untuk mendaftarkan diri atau berpindah FKTP secara kolektif seperti yang di jamin di Peraturan BPJS no 1 tahun 2014 dihambat oleh surat edaran yang dikeluarkan BPJS KCU Surabaya ini . Padahal dasar dari peraturan tersebut adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat agar bisa memilih FKTP yang lebih baik atau lebih dekat dengan tempat tinggalnya, juga dengan pendaftaran kolektif akan mempermudah baik peserta, FKTP maupun BPJS sendiri.

Bukannya memberi kemudahan kepada masyarakat, BPJS Surabaya justru mempersulit kepindahan peserta ke FKTP lain, meskipun hak kepindahan tersebut dijamin oleh undang-undang. FKTP yang membantu peserta untuk mutasi dihambat, tetapi calo-calo yang berkeliaran di kantor BPJS dibiarkan beroperasi dengan leluasa, bahkan masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam agar urusannya bisa lancar dengan melalui calo-calo ini. Ditengarai ada kongkalikong antara BPJS Surabaya dengan calo-calo tersebut dengan cara melakukan pembiaran terhadap calo-calo serta memberikan hambatan kepada FKTP yang betul-betul membantu masyarakat dengan cara memberi persyaratan-persyaratan yang menghambat FKTP seperti kewajiban memakai materai pada surat kuasa dan lain-lain yang tidak berdasar, dan pada akhirnya BPJS Surabaya memutuskan tidak melayani pemakaian surat kuasa. Padahal di BPJS selain Surabaya yang membawahi juga Sidoarjo dan Gresik tidak melakukan hal-hal demikian, Justru BPJS Wilayah lain sangat kooperatif dengan peserta dan FKTP.

Perihal sinyalemen bahwa ada banyak peserta yang sebenarnya tidak mengajukan perpindahan FKTP dan tidak memberikan kuasa kepada FKTP untuk mengurus perpindahan tersebut sangatlah mudah untuk di selesaikan dan di telusuri. Karena kalau peserta tersebut tidak memberikan kuasa tentu bisa menuntut kepada FKTP yang bersangkutan, juga BPJS bisa melakukan cross cek atau bisa di konfrontir kedua belah pihak, apa benar telah terjadi pemalsuan surat kuasa yang di dalamnya jelas tertulis tanpa ada paksaan dan dari mana FKTP tersebut bisa mendapatkan kelengkapan fotocopy KTP, KSK dan lain-lainya. Saat dicoba untuk melakukan konfirmasi tentang hal ini ke kepala kantor BPJS Kesehatan Surabaya ternyata menurut staf BPJS, Kepala BPJS Bpk I Made Yasa sedang keluar kantor dan tidak mau memberikan no HP untuk dilakukan konfirmasi, dengan alasan yang bersangkutan sering meeting di luar dan tidak mau di ganggu.

Hal di atas mengindikasikan bahwa Kepala BPJS Kesehatan Surabaya over acting dan alergi terhadap masukan dari masyarakat. Bahkan hal tersebut di tegaskan dalam surat bahwa BPJS bertanggung jawab langsung kepada presiden, sehingga masukan-masukan baik dari masyarakat, media , FKTP , DPRD dianggap angin lalu saja. Dengan arogansinya Kepala BPJS Kesehatan Surabaya mengambil keputusan yang menafikan Peraturan Presiden No. 12 Th 2013 dan Peraturan BPJS no 1 tahun 2014, juga menafikan azas kemanusiaan seperti yang tercantum di Undang-undang  No. 24 tahun 2011 pasal 2.

Melihat hal di atas sudah selayaknya yang berwenang mempertimbangkan posisi I Made Yasa sebagai Kepala BPJS Surabaya, karena tindakannya yang melawan peraturan dan undang-undang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga perlu dilakukan pembinaan dan atau mutasi terhadap yang bersangkutan.

Surat terbuka ini kami sampaikan kepada DJSN, Dewan Pengawas BPJS dan tembusan kepada Direksi BPJS, Dinkes, DPRD Jatim, Pers dan pihak-pihak terkait agar menjadi perhatian dan koreksi bersama.

Surabaya, 19 September 2014

Kelompok Masyarakat Peduli Kesehatan (KMPK)


latestnews

View Full Version