JAKARTA (voa-islam.com) - Tingginya angka perokok pasif akibat paparan asap rokok orang lain dinilai menjadi bencana kesehatan yang merugikan masyarakat di Indonesia.
Menurut Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), tingkat kepatuhan masyarakat maupun pengelola kawasan dalam menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) yang masih rendah membuat korban paparan asap rokok orang lain semakin bertambah.
Mengutip data Survei Tembakau Dewasa Global (GATS) 2011, Komnas PT menyebutkan, 67 persen laki-laki dewasa di Indonesia merupakan perokok aktif dan lebih dari 85 persen atau 44 juta jiwa orang dewasa terpapar asap rokok orang lain di tempat umum.
Sedangkan menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2001, lebih dari 97 juta orang Indonesia tanpa sadar menjadi perokok pasif. Padahal, perokok pasif harus menanggung biaya yang tidak sedikit hanya karena paparan asap rokok orang lain.
Karena itu, Komnas PT mengapresiasi pengelola kawasan yang berkomitmen dalam menerapkan KTR, seperti Lotte Shopping Avenue yang mendeklarasikan kepatuhannya bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada Minggu (31/5) kemarin.
Penerapan KTR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
“Komitmen ini diharapkan dapat diikuti oleh lapisan masyarakat dan instansi lain dalam mengatasi tingginya angka perokok pasif di Indonesia, khususnya di kalangan anak-anak,” kata Ketutembakaua Umum Komnas PT dr Prijo Sidipratomo melalui keterangan resmi, Senin (1/6).
Menurut Prijo, penegakan KTR di tempat-tempat umum dapat menjamin terpenuhinya hak hidup tidak hanya bagi perokok pasif, tetapi juga bagi perokok aktif, pemerintah dan sektor swasta atau pemilik usaha.
“KTR 100 persen tidak hanya menjaga hak kesehatan dan udara bersih dari perokok pasif, tetapi juga membantu menurunkan konsumsi pada perokok aktif dan membantu perokok yang ingin berhenti dari kecanduan,” tuturnya. [jie/pribumi]