View Full Version
Senin, 10 Aug 2015

LAI Ingatkan Instansi Pemerintah Taat Hukum untuk Persoalan Rokok

JAKARTA (voa-islam.com)- Lentera Anak Indonesi (LAI) menerima permintaan maaf dari Kemensos terkait pembagian rokok yang dilakukan Mensos Kofifah Indah Parawangsa kepada suku anak rimba Jambi beberapa bulan lalu. Kendati demikian, ia mengingatkan Kemensos agar hati-hati di dalam memberikan sesuatu kepada masyarakat.

“Kami adalah skah satu yang melaporkan Mensos terkait pembagian rokok kepada suku anak rimba Jambi. Mensos akhirnya mengakui kesalahannya,” ucap Hari dari LAI beberapa waktu lalu.

Heri yang hadir sebagai pembicara juga menyatakan bahwa sesungguhnya persoalan rokok telah ada hukum atau Undang-undangnya. Seharusnya, Mensos dalam hal ini lebih mengetahuinya daripada masyarakat. “Hukumnya sudah ada. Yakni dilarang membagi-bagikan rokok kepada publik,” tambahnya.

Sebagai instansi, Heri berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali, termasuk di seluruh instansi atau lembaga-lembaga pemerintah lainnya.

Pernyataan hal serupa pun diungkapkan oleh dokter Hakim Sidempohan. Menurutnya kejadian yang ia lihat telah mencoreng pendidikan untuk anak. Ia juga menilai bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini yang dilakukan Mensos merupakan tindakan yang tidak mendidik rakyat secara keseluruhan.

“Tidak mendidik rakyat. Selain itu, sifat adkitif yang berada di rokok juga telah menghasilkan dan mempengaruhi perilaku seseorang tidak taat hukum,” sebutnya.

Hadir di dalam acara diskusi tersebut yaitu Tulus Abadi dan lainnya dari YLKI, Heri dari LAI, dadn Azas Tigor Nainggolan dari FAKTA. Acara tersebut juga membedah bagaimana lembaga-lembaga tersebut “menekan” agar Mensos atau Kemensos meminta maaf kepada publik. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version