View Full Version
Sabtu, 27 Feb 2016

Hati-hati Ada Obat Herbal Dicurigai Mengandung Bahan Haram

BOGOR (voa-islam.com)—Saat ini dunia farmasi Indonesia tengah mengalami serbuan berbagai produk obat atau jamu herbal. Tidak sedikit umat Islam yang menganggap bahwa obat herbal sudah tentu halal karena terbuat dari tumbuhan.

Anggapan itu ditepis oleh Muti Arintawati, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Muti berkisah, ada jamu herbal dari China yang banyak dipergunakan untuk pasien setelah operasi besar. Misalnya untuk ibu-ibu setelah operasi cesar, atau pasien operasi usus buntu.

Menurut orang yang pernah memakainya, mengkonsumsi jamu-obat tradisional China itu memang membantu mempercepat pemulihan luka. Dan jamu atau obat herbal itu banyak dipakai secara umum, termasuk oleh masyarakat Muslim. Karena dianggap memiliki khasiat yang baik.

“Namun setelah ingredients-nya atau kandungan bahannya dibaca dengan teliti, ternyata, jamu atau obat yang disebut herbal itu mengandung bahan hewani juga. Diantaranya adalah darah ular,” kata Muti di Global Halal Centre Bogor, Jawa Barat baru-baru ini seperti dikutip laman Halalmui.

Padahal, jelas Muti, darah itu secara umum terlarang dikonsumsi. Termasuk untuk obat sekalipun. Apalagi ini darah ular yang jelas diharamkan dalam Islam.

Selain itu, Muti mengatakan ada pula bahan jamu atau obat herbal, terutama yang berasal dari tradisional China menggunakan berbagai bahan tambahan hewani. Seperti menggunakan tangkur buaya, kuku macan, hati beruang, dan lain sebagainya.

Ada pula bahan jamu herbal yang dimasukkan ke dalam cangkang kapsul. Nah, kapsul itu juga tentu harus diteliti dengan seksama. Karena pada dasarnya, cangkang kapsul itu dibuat dari bahan gelatin.

“Dan sebagian besar bahan gelatin itu berasal dari hewan, terutama babi yang diharamkan dalam Islam. Dan kalau menggunakan kapsul dari gelatin babi itu tentu menjadi tidak halal pula dikonsumsi umat Islam,” tutur Muti.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version