JAKARTA (voa-islam.com)--Setelah melalui serangkaian pengkajian yang mendalam dan pembahasan dengan berbagai argumentasi, Komisi Fatwa MUI menetapkan fatwa suci dan halal untuk vaksin influenza yang diproduksi oleh Hualan Biological Bacterin Co.Ltd, China. Dengan penetapan fatwa ini, maka vaksin flu tersebut halal atau boleh dipergunakan oleh umat Islam.
“Karena tidak ada kandungan bahan yang najis dan haram, prosesnya juga sedemikian rupa, tidak ada kontaminasi atau bercampur dengan hal-hal yang mutanajjis atau haram, maka produk vaksin influenza ini tidak bermasalah dari sisi syariah, dan karenanya difatwakan suci dan halal,” demikian ditetapkan Komisi Fatwa MUI dalam Sidang Fatwa, 14 Maret 2017 silam yang disampaikan oleh KH Hasanuddin AF, Ketua Komisi Fatwa MUI.
Dalam penjelasan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dikemukakan bahwa pembuatan vaksin influenza itu merupakan hal yang baru. Karena media pertumbuhan dan pembiakan virusnya menggunakan telur ayam yang dieramkan selama 9 hari.
Sedangkan vaksin-vaksin jenis yang lain menggunakan darah, yang dihukumi najis dan haram. Dari proses yang ditemukan di lapangan, semuanya diketahui tidak ada masalah dari sisi fiqhiyyah syariah. Selain itu, ada pula proses tath-hir (pensucian), atau disebut sebagai proses purifikasi menggunakan air murni yang mengalir dalam beberapa tahap.
Lebih lanjut dia menjelaskan pengalamannya ketika turut melakukan audit lapangan di perusahaan Hualan Biological Bacterin Co.Ltd, China. Dari pengamatan yang dilakukan, proses produksi vaksin influenza ini terbukti tidak ada interaksi atau tidak terkontaminasi dengan barang yang haram maupun najis.
"Bagi kami jelas ini merupakan hal yang baru, sekaligus sebagai momentum di tengah aturan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengharuskan seluruh produk pangan, obat-obatan dan kosmetika serta barang gunaan yang diproduksi atau diedarkan di Indonesia, harus terjamin kehalalannya," jelas Asrorun Niam.
“Bukan hanya pangan, tetapi obat-obatan juga harus halal,” tandasnya lagi.
Dari pengamatan ini, paparnya lagi, dapat dipahami dan diambil pelajaran bahwa dengan riset yang serius oleh para ahli farmasi. Serta temuan yang diperoleh di China itu, melalui produksi vaksin dari Hualan, menjadi bukti bahwa pada hakikatnya, pengembangan obat-obatan itu bisa menggunakan bahan yang terbebas dari bahan yang najis maupun haram, sepanjang produsen mau berikhtiar. * [Halalmui/Syaf/voa-islam.com]