Oleh: Siti Rodiah
Indonesia mempunyai bisnis produk daging halal yang cukup besar, karena menjadi negara muslim terbesar di dunia. Namun, sebagian besar masyarakat muslim Indonesia masih belum memahami dari sisi syariah tentang perintah dan larangan terkait halal dan haram. Artikel berikut ini akan mengupas tentang memilih daging yang berkualitas dan halal.
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS.Al-Baqarah : 173)
Dari arti QS.Al-Baqarah ayat 173 di atas jelas bahwa makanan yang diharamkan pada intinya ada empat yaitu:
- Bangkai, adalah hewan yang mati dengan tidak disembelih, termasuk hewan yang matinya tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk dan diterkam oleh hewan buas. Kecuali bangkai Ikan dan Belalang.
- Darah, yaitu darah yang mengalir atau sudah membeku. Kecuali dua darah yang menggumpal yaitu Hati dan Limpa.
- Daging Babi, ulama sepakat bahwa semua babi dan turunannya yang dapat dimakan adalah Haram.
- Binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah, ini berarti binatang yang disembelih ditujukan kepada selain Allah (syirik).
Keempat kelompok makanan yang diharamkan tersebut, terdapat pula kelompok makanan yang diharamkan karena sifatnya yang buruk seperti binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang mempunyai cakar.
Setelah mengetahui kriteria di atas, kita dapat menentukan daging yang berkualitas:
- Daging Ayam, perhatikan lehernya untuk memastikan apakah penyembelihan dilakukan secara sempurna atau tidak. Hindari ayam yang terdapat memar pada kulitnya.
- Daging Sapi, memiliki ciri-ciri mengkilap, berwarna cerah, tidak berbau asam/busuk, basah tetapi tidak lengket di tangan, elastis dan tidak lembek.
- Daging Kambing, memiliki warna merah muda, serat yang lembut dan halus, lemak keras dan kenyal serta berwarna putih kekuningan.
- Daging Kerbau, berwarna merah tua, seratnya lebih kasar dan lemaknya kuning serta keras.
Selain itu, seharusnya kita dapat mengetahui cara memilih daging yang halal. Adapun cara memilihnya yaitu:
- Pilihlah tempat membeli daging yang hanya menjual daging halal.
- Jika membeli daging di supermarket atau toko daging, pastikan bahwa daging yang dijual adalah daging yang diperoleh dari rumah pemotongan hewan yang telah mendapatkan sertifikat halal atau melihat daftar produk halal di buku Jurnal Halal terbitan LPPOM MUI atau dapat di lihat di http://www.halalmui.com
- Jika membeli daging di pasar tradisional atau pedagang keliling. Pastikan dan yakinkan bahwa daging yang kita beli adalah daging yang berasal dari hasil pemotongan dengan cara yang islami, tinggalkan jika ragu-ragu membelinya.
- Untuk daging kaleng pastikan label produk memuat nomor MD atau ML dan label halal, produk pangan hasil industri kecil, biasaya bernomor pendaftaran PIRT.
- Daging impor, secara peraturan semua daging yang masuk ke Indonesia harus halal dan disertai dokumen yang menandai adanya sertifikat halal yang diakui oleh kementan dan MUI.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca sehingga kita lebih selektif dalam membeli serta mengonsumsi daging, dan menjadikan kehalalan sebagai prioritas, serta bisa menerapkan gaya hidup halal “Halal is My Life”. [syahid/voa-islam.com]
Daftar Pustaka:
Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 kelas VIII
https://web.facebook.com/notes/komunitas-halal/memilih-daging-dan-ikan-yang-halal-dan-baik/265801730201212/?rdc=1&rdr
http://www.usahafrozenfood.com/5-cara-memilih-daging-sapi-yang-baik-dan-bagus/
https://food.detik.com/info-halal/d-1342780/tips-memilih-daging-segar--halal