Oleh: Ilma Kurnia P
“Larangan sakit untuk orang yang tak mampu” mungkin ini adalah kalimat kasar yang mengambarkan kondisi pada saat ini. Dimana ketika keadaan ingin sehat menjadi mahal harganya. Dikutip dari sebuah halaman koran yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan terus berupaya mencari jalan untuk mengatasi defisit keuangan yang selalu membebani kinerja.
Beberapa hari banyak pemberitaan tentang adanya wacana isu terbaru dari BPJS yang akan menghapus tanggungan pendanaan terhadap penyakit-penyakit tertentu.
Setidaknya ada 8 jenis penyakit yang pendanaannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan melainkan ditanggung oleh pasien. Delapan penyakit ini antara lain penyakit jantung, kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis hati, leukimia dan hemofilia. Fahmi idris dirut BPJS Kesehatan mengatakan “Pembiayaan perawatan penyakit tersebut selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan”.
Menurutnya jika di total, biaya perawatan yang harus dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk perawatan penyakit mencapai Rp 14.692 Triliun atau 21,84% dari total seluruh biaya pelayann kesehatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan pada tahun 2016.
Pernyataan ini masih banyak menimbulkan berbagai pendapat seperti yang dikemukakan oleh salah satu anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati menyampaikan “jika wacana yang keluarkan BPJS Kesehatan perlu dipertimbangkan kembali” untuk itu BPJS Kesehatan diminta harus berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan sebelum memutuskan kebijakannya.
Apabila wacana ini disepakati maka sangatlah malang bagi para penderita yang mengidap sakit 8 penyakit ini. Karena apabila berobat ke rumah sakit dengan mengajukan kartu BPJS Kesehatan tidak akan diterima dan jika diterima itupun dengan biaya dari pasien. Hal ini akan sangat memberatkan bagi rakyat yang kurang mampukarena biaya yang dikeluarkan sangatlah mahal.
Bagi rakyat yang kurang mampu, jangankan untuk berobat untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari saja harus bekerja keras. Padahal didalam islam seorang pemimpin hendaknya dapat menjamin segala kebutuhan rakyatnya termasuk dalam kesehatan.
Rosulullah SAW bersabda “Pemimpin yang mengatur urusan manusia (imam/khalifah) adalah bagaikan pengembala dan dialah yang bertanggng jawab terhadap rakyatnya (gembalanya)” [HR. Bukhari no. 4904 dan 6719 Muslin no. 1827]
Selain itu dalam shahih muslim terdapat hadis dari Jabir bin Abdillah RA, dia berkata “Rasulullah SAW telah mengirimkan seseorang dokter kepada Ubay bin Ka’ab (yang sedang sakit). Dokter itu memotong salah satu urat Ubay bi Ka’ab lalu melakukan kay (pengecosan dengan besi panas) pada urat itu” [HR. Muslim no.2207]
Hendaklah sebagai seorang pemimpin bersikap tegas dan menjalankan amanah dari rakyat dengan benar. Karena apapun tindakan seorang pemimpin yang memimpin rakyatya kelak akan dimintai pertaggung jawaban di akhirat.
Kedua hadis diatas menunjukkan bahwa hanya dalam islam dan dengan sistem islam lah jaminan kesehatan itu wajib hukumnya ditanggung oleh negara dan diberikan gratis kepada rakyatnya tanpa membebani, apalagi memaksa rakyat untuk membayarkannya. Karena pelayanan kesehatan dalam islam adalah hak mutlak rakyat. Wallahu a’lam bishawab. [syahid/voa-islam.com]