Bakso, jenis makanan terfavorit di di Indonesia dan Pontianak khususnya. Kedainya pun bertebaran di mana-mana. Beragam istilah dan penampilan menggoda. Ada bakso mercon hingga bakso setan. Tak luput pula bakso tenis dan bakso beranak. Si bulat, olahan dari daging giling ini selalu mengundang selera.
Sayangnya, penggilingan daging bersertifikat halal masih minim. Demikian media lokal menuliskannya, untuk menunjukkan betapa kehalalan bahan pangan terutama daging masih begitu memprihatinkan.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI) Kalimantan Barat, M. Agus Wibowo menuturkan “ pihaknya sulit meloloskan produk olahan daging seperti bakso. Lantaran pemilik usaha menggiling daging di penggilingan yang belum mengantongi Sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia. Saat ini menurut data LP POM MUI Kalbar, hanya ada satu usaha penggilingan daging yang mengantongi SH MUI” (Pontianak post, 21/1/2018).
Bukan hanya bakso, produk kudapan lainnya juga perlu diwaspadai. Tidak hanya bahannya yang diragukan kehalalannya tapi juga kandungan zat adiktif berbahaya lainnya. Zat adiktif ini terdiri dari penggunaan bahan tambahan makanan yang melebihi standar ketentuan.
Syarat Kudapan bukan sekadar menarik untuk dikonsumsi. Tapi kandungan gizi yang tinggi juga harus terpenuhi. Faktor kehalalan juga harus diperhatikan. Untuk itu keamanan pangan hendaknya syarat halal harus disertakan untuk kudapan yang akan dikonsumsi. Hal ini bisa menjadi penimbang utama dalam perdagangan.
Dalam PP no 28 tahun 2004, pangan yang aman tidak mengandung bahaya biologi atau mikrobiologi, kimia atau benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Pentingnya kesehatan bagi manusia diibaratkan mahkota. “ Kesehatan adalah mahkota di kepala orang - orang yang sehat, hanya bisa dilihat oleh mereka yang sakit. Tidak ada kesehatan kecuali dengan menjalankan adab – adab agama. Mematuhi perintahnya,dan meninggalkan larangannya. Salah satu adab agama adalah adab makan” (Indahnya syariat Islam, hal 508).
Allah SWT berfirman “ Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan janganlah kamu mengiuti langkah – langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu “ (TQS Al Baqarah (2) : 168). Pada ayat ini Allah SWT menyuruh kita untuk makan. Dengan catatan makanan tersebut halal.
Makanan yang haram akan membuat si pemakannya disiksa di api neraka. Rasulullah Saw bersabda “ Tiap tubuh yang tumbuh dari ( makanan ) yang haram maka, api neraka lebih utama membakarnya”(HR Ath Thabrani).
Realitanya, dalam atmosfer kapitalisme, peraturan pemerintah seringkali diabaikan. Pemilik modal dalam melakukan usahanya berupaya untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya. Mereka akan meminimalkan kerugian dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya. Halal haram tak masuk hitungan.
Lain masalah bakso, lain pula masalah gizi buruk diladang emas. Nestapa Asmat –Pegunungan bintang terpampang di lembaran media. Wabah penyakit dan gizi buruk melanda bumi hamparan emas ini. Teridentifikasi 46 orang meninggal di Kabupaten Asmat. Dan 27 orang di Kabupaten Pegunungan Bintang (Pontianak post, 21/1/2018). Padahal ekspor papua pada bulan Desember 2017 tercatat senilai US$ 538,36 juta atau meningkat hingga 125.12 % dibanding bulan sebelumnya (BPS provinsi Papua).
Gizi buruk di tanah kaya. Karena dalam ranah ekonomi, kapitalisme memisahkan intervensi Negara dengan perekonomian. Akibatnya banyak tanah adat atau tanah ulayat yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat beralih fungsi. Menjadi lembah yang dalam karena terkeruknya isi bumi. Atau menjadi kubangan penuh merkuri. Adapun suplai pangan dari luar terhalang hutan tropis yang sulit di tembus. Pegunungan yang tinggi diliputi salju serta jurang yang curam.
Gangguan gizi buruk tak hanya rentan terjadi didaerah terpencil. Gizi buruk juga terjadi karena pola makan buruk, sanitasi, memiliki riwayat disfagia yaitu kondisi dimana seseorang mengalami kesulitan dalam menelan, diperkirakan penyumbatan di bagian tenggorokan. Hilangnya nafsu makan secara terus menerus. Selain itu, terbatasnya penghasilan dalam sebuah keluarga, juga berpengaruh terjadinya gizi buruk. Karena kualitas hidangan yang tersaji tergantung isi kocek. Dan penghasilan keluarga dipengaruhi pendidikan yang rendah, dan minimnya kesempatan kerja.
Antara bakso dan gizi buruk. Dua hal dalam permasalahan yang sama. Urusan kampung tengah, demikian orang melayu Pontianak mengistilahkannya. Adapun urusan kampung tengah ini merupakan kebutuhan jasmani ( hajatul adhawiyah), yang dimiliki setiap manusia sejak zaman nabi Adam as.
Namun negara lalai. Padahal telah diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat (4) “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah. Hak Asasi Manusia meliputi hak atas pangan. Hak atas air. Hak atas perumahan yang layak. Hak atas pendidikan. Hak atas pekerjaan. Hak atas kesehatan. Dan hak atas lingkungan hidup.
Dalam konteks hak atas pangan, Negara dibebani kewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pangan dan gizi yang terjangkau dan memadai serta halal. Oleh karena itu pengabaian terhadap pangan, gizi dan makanan halal merupakan pelanggaran hak asasi manusia oleh negara. Bahkan ketika hak atas pangan diabaikan secara terus menerus, maka pelanggaran tersebut bisa disamakan dengan pemusnahan generasi secara laten.
Islam menjamin setiap kebutuhan rakyatnya per individu. Mulai dari kebutuhan dasar individu seperti sandang, pangan, papan hingga kebutuhan dasar publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Ketika Pontianak mengalami krisis penggilingan daging, tentunya negara bersegera memfasilitasi pengadaan beberapa penggilingan daging yang halal, higienis, beserta penerapan aturan dan sangsi yang diterapkan jika terjadi pelanggaran. Selain itu lokasi penggilingan daging mudah dijangkau masyarakat sehingga kehalalan bakso terjaga.
Gizi buruk di Papua, karena terjarahnya tanah ulayat sebagai sumber kehidupan. Maka negara wajib mengembalikan sumber penghidupan itu. Memutuskan perjanjian kontrak dengan perusahaan tersebut dan mengambil alihnya. Petani diberikan berbagai bantuan baik secara langsung atau subsidi. Dukungan dan fasilitas dalam berbagai bentuk baik modal. Peralatan. Benih. Teknologi. Teknik budidaya. Obat- obatan. Research. Pemasaran. Informasi dan sebagainya. Maka seluruh lahan yang ada akan produktif. Negara juga akan membangun infrastruktur pertanian, jalan, komunikasi sehingga arus distribusi lancar.
Gizi buruk disebabkan juga karena kelangkaan pangan. Maka negara segera melakukan tindakan. Pertama, memastikan apakah kelangkaan ini terjadi karena adanya permainan di pasar oleh oknum tertentu atau tidak. Jika ada, maka kontrol dan sanksi harus dilakukan. Sekaligus mencegah hal yang serupa terulang kembali di masa yang akan datang. Kedua, jika kelangkaan pangan dikarenakan volume produksinya menurun. Maka negara harus menyuplainya baik dari wilayah lain atau mengimpornya dari negara lain melalui perjanjian perdagangan.
Ri’ayatu syu’un al ummah wa arrai’yyah (mengurusi urusan umat dan rakyat), demikian yang dilakukan oleh negara Khilafah. Sehingga negara benar- benar hadir secara riil di tengah – tengah rakyat. Wallahu’alam bish shawab. (rf/voa-islam.com)
ILustrasi : Google