Oleh: Mafruhatun Nadifah
(Mahasiswi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
Senang dipuji adalah salah satu bentuk fitrah manusia, terutama wanita. Wanita mana yang tak suka pujian? Apalagi yang berkenaan dengan kecantikan. Mulai dari pola makan ala vegetarian hingga diet habis-habisan, mereka lakukan demi kecantikan.
Oleh karena itu, semakin bertambahnya hari, ada-ada saja brand kosmetik terbaru. Inovasi semakin beradu. Pasar kosmetik semakin maju. Promosi ini-itu. Mulai dari artis nomor satu hingga perkumpulan ibu-ibu.
Menggunakan make up memang salah satu penunjang penampilan. Namun perihal riasan tebal, siapa tahan? Lagi pula riasan itu hanya bertahan hitungan jam, berkeringat sedikit, harus touch up. Kenapa touch up diharuskan? Alasannya satu, apa ada yang mau datang terlihat menawan namun berantakan kemudian? Bukan hanya masalah make up luntur, terkadang kosmetik juga menimbulkan efek negatif bagi kulit, seperti munculnya alergi tertentu pada kulit wajah. Belum lagi perihal keriput yang kian hari semakin bertambah.
Dengan kerumitan semacam inilah, mulai ditemukan cara lain untuk tampil menawan walau tanpa riasan. Ialah dengan melakukan treatment atau perawatan. Di zaman sekarang treatment dapat dengan mudah dilakukan. Baik secara tradisional ala resep rumahan maupun secara modern dengan alat canggih kedokteran.
Namun perlu diingat, terutama akhwat, muslimah atau ibu-ibu fatayat, tidak ada larangan untuk merawat apa yang telah menjadi amanat, namun harus tetap sesuai dengan syariat. Bukan hanya dari segi manfaat yang didapat, mulai dari bahan, hingga proses perawatan pun harus dilihat.
Salah satu perawatan yang akan dibahas dalam artikel ini adalah hukum vampire treatment. Metode perawatan ini merupakan cara tampil cantik yang hype akhir-akhir ini. Bisa dilihat antusiasme kalangan artis hingga para beauty vlogger yang menjadikan vampire treatment sebagai konten di social media mereka. Akan tetapi, yang perlu diketahui dan dikaji, apakah muslimah diperbolehkan untuk melakukan treatment ini?
Sebenarnya, treatment ini bukan suatu hal yang baru dalam dunia kecantikan, salah satu artis papan atas Hollywood, Kim Kardashian telah mencicipi metode ini pada tahun 2013 (muda.kompas.id, 2017). Hanya saja mulai ramai diperbincangkan lagi ketika terunggahnya beberapa video yang seolah-olah mengajak khalayak untuk beramai-ramai melakukannya.
Lilla Nur Firli, mahasiswi Universitas Negeri Jember jurusan farmasi angkatan 2016 menyatakan bahwa vampire treatment dalam istilah medis disebut sebagai PRP (Platelet Rich Plasma) treatment karena bahan dasar yang digunakan adalah darah. Namun jangan khawatir, darah yang digunakan bukanlah sembarang darah melainkan darah dari orang itu sendiri.
Gambaran umumnya, jadi anggaplah Ny. A yang hendak melakukan vampire treatment itu donor. Setelah proses injeksi atau pengambilan darah pada bagian tertentu, kemudian darah tersebut diolah atau istilahnya disentrifugasi hingga terjadi pengendapan dan menjadi PRP. “Platelet inilah yang menjadi agen aktif untuk perbaikan kulit karena banyak mengandung growth factors”, imbuhnya.
Untuk metode atau cara pemakaian platelet sebagai bahan dasar dalam vampire treatment ini bermacam-macam. Mulai dari cara klasik seperti topical dengan menggunakan derma roller atau micro needling bahkan dengan injeksi langsung pada bagian tertentu.
“PRP Treatment sudah cukup banyak digunakan dalam bidang ortopedi dan kedokteran olahraga karena dapat mengatasi nyeri akibat cedera tendon, otot, dan tulang. Namun, di bidang kecantikan masih terbilang baru dan biasanya dipakai untuk mengobati jerawat, bekas luka dan kebotakan pada wanita serta untuk membuat kulit tampak lebih muda dan kencang”, tutur dr. Fiona Amelia MPH dalam klikdokter.com.
Akan tetapi, sebagai seorang muslimah, apakah perawatan semacam ini diperbolehkan? Berikut uraian singkatnya:
Pertama, karena berbahan dasar darah, perlu dikaji lebih mendalam mengenai hukum asal darah sehingga dapat diketahui bagaimana hukum jika menggunakannya dalam praktik tertentu.
Menurut mayorits ulama’ fiqih atau jumhur fuqaha' mulai dari mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Shafii'yah, Hanabilah, Ibn Hazm, Ibn Taymiyyah dan sebagian ulama yang bersepakat dengan pendapat ini seperti Ibn al-'Arabi dan al-Qurtubi.berpendapat bahwa semua darah yang keluar dari tubuh manusia dihukumi najis.( al-Kasani, 1986; al-Shafi'i, 1990; al-Sharbini, 1997).
Pendapat ini bersandar pada nash al-qur’an, contohnya yaitu surat al-maidah ayat 3, an-nahl ayat 115. Allah berfirman dalam surat tersebut:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Terjemahannya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Terjemahannya:
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Namun pendapat lain mengatakan bahwa darah itu tidaklah najis. Pendapat ini berdasarkan sebuah hadits riwayat Bukhari, yang disebutkan secara langsung tanpa menggunakan sanad dalam kitab shahihnya:
Al Hasan Al Bashri mengatakan,
مَا زَالَ الْمُسْلِمُونَ يُصَلُّونَ فِى جِرَاحَاتِهِمْ
“Kaum muslimin (yaitu para sahabat) bisa mengerjakan shalat dalam keadaan luka.”
Kemudian jika dikaitkan dengan hukum perawatan plasma darah bagaimana?
Bertumpu pada golongan yang menghukumi najis, maka sudah pasti hukum menggunakan metode vampire treatment adalah haram karena berasal dari sesuatu yang najis. Namun apabila berobat menggunakan darah atau sesuatu yang najis tersebut adalah keharusan (dalam keadaan darurat, tidak ada alternatif lain) maka hukumnya mubah.
Ibnu ‘Abidin berpendapat, “Boleh berobat dengan meminum kencing, darah, mengkonsumsi mayat, jika memang diberitahu oleh dokter muslim yang terpercaya dan tidak didapatkan obat mubah lainnya.” (Radd al-Muhtar ala ad-Dur al-Mukhtar)
Perlu digaris bawahi bahwa hukum mubah apabila digunakan untuk berobat dan dikarenakan tidak ada alternatif obat untuk menyembuhkan kesakitan yang dialami pasien. Contohnya mengobati patah tulang menggunakan prp karena tidak tersedia metode penyembuhan lain dan keadaan pasien harus segera mendapatkan pertolongan. Namun jika plasma darah digunakan hanya untuk mempercantik diri terlebih merubah ciptaan Sang Khalik, maka hukumnya haram. Sesuai dengan hadits riwayat muslim:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah melaknat para wanita pembuat tato dan yang meminta dibuatkan tato, para wanita yang mencukur alis mereka dan para wanita yang meminta untuk dicukur alis mereka, dan para wanita yang mengikir gigi mereka, dengan tujuan mempercantik diri mereka, serta merubah ciptaan Allah Ta’ala”. Wallahu A’lam. [syahid/voa-islam.com]