JAKARTA (voa-islam.com)—Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Amirsyah Tambunan mengatakan data yang disodorkan Kementerian Kesehatan soal jumlah penderita rubella harus dicek kembali.
Dikatakan Amirsyah, sesaat sebelum keluarnya fatwa soal penggunaan vaksin meales rubella (MR), MUI mengundang Kementerian Kesehatan. Pada pertemuan itu MUI menyampaikan vaksin MR setelah diteliti mengandung zat haram, yakni babi dan organ manusia.
Data penderita Kemenkes yang diberikan ke MUI ini kemudian menjadi dasar penetapan fatwa bahwa penggunaan vaksin MR diperbolehkan (mubah) dengan alasan darurat.
“Angka yang diberikan Menteri Kesehatan ini signifikan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi KLB,” ujar Amirsyah saat menerima aduan orangtua korban vaksin di kantor MUI, Jalan Proklamasi 51, Jakarta Pusat baru-baru ini.
Amirsyah menambahkan, MUI tidak lantas berpangku tangan dengan data angka yang diberikan Kemenkes ini. “Angka ini harus kita lakukan second opinion, cross check, atau kita harus diskusikan lagi. Kita akan tabayyun, tabayyun, dan tabayyun,” jelas Amirsyah.
Seperti diketahui, meski MUI telah mengeluarkan fatwa terkait penggunaan vaksin MR, namun hal ini tak lantas meredam polemik di masyarakat. Sejumlah pihak meminta MUI meninjau ulang status darurat yang ditetapkan pada penggunaan vaksin haram tersebut.* [Syaf/voa-islam.com]