View Full Version
Selasa, 02 Oct 2018

Kapitalisasi Kesehatan Dzolimi Umat

Oleh: Fitri Sarfan

Pemerintah memiliki target bahwa diawal tahun 2019 seluruh rakyat Indonesia sudah memiliki kartu BPJS. Baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Memilih tidak menjadi anggota BPJS berarti seluruh layanan adminstratif umum tidak bisa dinikmati. Seperti pembuatan eKTP, pembuatan SIM atau pelayanan publik lainnya.

Terlihat ada unsur pemaksaan pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini. Rakyat wajib sebagai peserta dan membayar iuran sesuai kelas yang diinginkan. Ketika ada tunggakan akan dikenai sanksi penghentian sementara layanan. Bukanlah ini yang dinamakan jaminan tapi jelas ini sebuah pemalakan sosial.

Ironisnya pemalakan terhadap rakyat ternyata  dalam rangka mengumpulkan dana besar. Sistem JKN oleh BPJS telah mengalihkan tanggung jawab berupa jaminan kesehatan dari  negara ke seluruh rakyat yang diwajibkan menjadi peserta JKN.

Dengan demikian negara lepas tangan. Pasalnya, jaminan kesehatan yang merupakan hak rakyat dan seharusnya menjadi tanggung jawab negara akhirnya berubah menjadi kewajiban rakyat. Rakyat dipaksa saling membiayai pelayanan kesehatan di antara mereka melalui sistem JKN dengan prinsip asuransi sosial. Saling menanggung itulah yang dimaksudkan dengan prinsip kegotongroyongan. Benarlah slogan dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat.

Begitulah sistem kapitalis yang menggerogoti JKN ini. BPJS hanya dijadikan sapi perah untuk mengisi pundi-pundi kas negara. Kerakusan predatorik yang diemban kekuatan kapitalis global berusaha merongrong hak sosial rakyat melalui badan usaha Asuransi.

Alih-alih seluruh layanan kesehatan bisa dinikmati rakyat. Berbagai aturan diluncurkan terkait layanan. Banyak layanan medis tidak ditanggung oleh BPJS. Seperti penyakit kanker, jantung, ginjal,stroke, thalasemia dll. Hal ini menimbulkan pertanyaan bukankah BPJS dibentuk untuk memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat. Kenapa layanannya harus dibatasi? Bagaimana peran negara?

Negara hanya sekedar membuat regulasi. Seluruh mekanisme kerja JKN diserahkan kepada BPJS yang merupakan lembaga asuransi. Asuransi pasti berbicara untung rugi. Rakyat tidak bisa menuntut hak kesejahteraannya. Ketika asuransi mulai merasa defisit pasti layanan akan dipersulit. Demikianlah karakteristik kapitalis.

Dalam pandangan Islam, pelayanan kesehatan salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Sama pentingnya dengan kebutuhan dasar seperti makanan dan keamanan. Negara wajib menyediakan secara gratis. Sebabnya, layanan kesehatan tersebut telah dipandang oleh Islam sebagai kebutuhan dasar (primer) bagi seluruh rakyatnya.

Semua itu merupakan kemaslahatan dan fasilitas publik (al-mashâlih wa al-marâfiq) yang wajib dipenuhi negara. Demikian termasuk apa yang diwajibkan oleh ri’ayah negara.

Sesuai dengan sabda Rasul saw :

"Imam adalah pemelihara dan dia bertanggungjawab atas rakyatnya (HR al-Bukhari dari Abdullah bin Umar)

Secara praktis, penyediaan layanan kesehatan gratis telah dipraktekkan dan dicontohkan oleh Nabi saw sebagai kepala negara, dan para Khulafa’ur Rasyidin. Hal itu menjadi sunnah Nabi saw dan ijmak sahabat bahwa negara wajib menyediakan pelayanan kesehatan gratis untuk seluruh rakyat.

Itu menjadi hak setiap individu rakyat sesuai kebutuhan layanan kesehatan yang diperlukan tanpa memandang tingkat ekonominya. Mereka yang masuk kategori fakir maupun yang kaya tetap berhak mendapat layanan kesehatan secara sama, sesuai dengan kebutuhan medisnya.

Oleh karena itu maka negara wajib senantiasa mengalokasikan anggaran belanjanya untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi seluruh rakyatnya. Negara tidak boleh melalaikan kewajibannya tersebut. Negara tidak boleh mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada pihak lain, baik kepada pihak swasta, maupun kepada rakyatnya sendiri. Jika hal itu terjadi, maka pemerintahnya akan berdosa, sebab tanggung jawab pemimpin negara untuk memberi layanan pada rakyatnya akan dimintai pertanggungjawaban secara langsung oleh Allah SWT

Dana untuk itu bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditetapkan syariah. Bisa dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum, seperti hutan, bermacam tambang, migas, panas bumi, hasil laut dan kekayaan alam lainnya. Juga dari kharaj, jizyah, ghanimah, fa’i, usyur, pengelolaan harta milik negara dan sebagainya. Semua itu akan lebih dari cukup untuk menyediakan pelayanan kesehatan berkualitas dan gratis untuk seluruh rakyat.

Namun semua itu hanya bisa terwujud, jika Syariah Islam diterapkan secara total dalam sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Untuk itu, kewajiban kita semua, umat Islam, untuk sesegera mungkin mewujudkannya. Lebih dari itu, mewujudkannya adalah kewajiban syar’i dan konsekuensi dari akidah Islam yang kita yakini. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version