View Full Version
Sabtu, 17 Aug 2019

Jaminan Kesehatan untuk Rakyat, Tanggung Jawab Siapa?

Oleh: Khamsiyatil Fajriyah

Masyarakat nampaknya harus terus berlapang dada dengan segala kebijakan pemerintah yang semakin menyesakkan dada. Dengan melihat apa yang terjadi akhir-akhir ini, di tengah kesulitan hidup yang terus mendera, masyarakat terpaksa menerima pernyataan bernada bujukan hingga yang bernada cacian dari petinggi negeri ini, demi kenaikan iuran BPJS kesehatan. Pernyataan bahwa kenaikan iuran dalam rangka peningkatan kualitas layanan hingga pernyataan yang menyakitkan hati masyarakat, dengan diberinya cap culas oleh menteri keuangan bagi para peserta BPJS yang mendaftar pada saat sakit dan pada saat sembuh tidak ingin membayar.

Kacaunya Sistem Jaminan Kesehatan Saat Ini

Semua pernyataan yang mereka ujarkan lahir dari satu prinsip, bahwa masyarakat harus menanggung segala hal yang menjadi beban badan Asuransi Kesehatan yang dibentuk oleh pemerintah ini. Defisitnya yang diperkirakan akan mencapai 28 triliun di tahun ini hingga insentif untuk cuti liburan bagi delapan orang direksinya dengan jumlah total 32,88 miliar pertahun di luar gaji bulanan masing-masing mereka sebesar 200 juta perbulan adalah tanggung jawab penuh peserta BPJS, bukan tanggung jawab negara (APBN). Apalagi biaya pelayanan kesehatan, untuk penyakit yang biasa-biasa saja hingga penyakit kronis semuanya adalah tanggung jawab peserta BPJS. Kalau tetap bertahan dengan besaran iuran yang sudah berjalan, maka masyarakat harus rela menerima pelayanan kesehatan 'ala kadar'nya.

Pernyataan UUD 1945 bahwa kesehatan adalah kewajiban negara dan menjadi hak asasi setiap warga negara ternyata dipraktekkan dengan mengikuti arahan lembaga dunia, PBB, dengan menerapkan Universal Coverage Health ( Cakupan Kesehatan Semesta) dengan menjadikan semua warga negara sebagai peserta asuransi kesehatan. UU no 40 tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang menjadi dasar dan pemgaturannya.

Jalan ini sudah ditempuh oleh negara-negara kapitalis yang menjadikan asuransi kesehatan sebagai pembiayaan pelayanan kesehatan warga negaranya. Bagi siapa yang kaya dan mampu membayar asuransi pada kelas terbaik, dia akan mendapatkan pelayanan terbaik. Sebaliknya, bagi si miskin, dia harus menerima layanan sesuai dengan kelas asuransi yang mampu dia bayar. Dan bagi yang tidak mampu membayar asuransi iuran tiap bulannya, maka rasakan akibatnya. Sampai di sini, bisa kita pahami, kesehatan yang kadang pada kondisi harus bertaruh nyawa, hanya dihargai besaran iuran yang dibayar setiap bulannya.

Tidak bisa dipungkiri kenyataan bahwa hanya negara yang mampu menyediakan layanan kesehatan. Negaralah yang mampu mendirikan rumah sakit dengan semua fasiltasnya. Negaralah yang mampu mendirikan sekolah-sekolah dan perguruan-perguruan tinggi yang mampu mencetak sumber daya manusia sebagai dokter, perawat, apoteker, ahli gizi, dan yang lainnya, sebagai tenaga kerja yang siap mengabdi melayani masyarakat. Negara pula yang mampu membiayai semua kebutuhan untuk pelayanan kesehatan ini dari harta yang dimilikinya dan kepemilikan umum yang dikelola oleh negara.

Sayangnya, untuk negara yang telah berkhidmat kepada sistem ekonomi kapitalis, apalagi sekarang dengan kondisinya yang semakin liberal, menutup jalan negara untuk memiliki kekayaan. Sementara, kekayaan negeri ini yang melimpah ruah tengah dinikmati oleh pengusaha-pengusaha besar dari luar maupun dalam neger. Bukan sekedar untuk membayar asuransi kesehatan mereka tetapi juga mereka pakai untuk membeli lagi gunung kita, pulau kita, laut kita.

Negara menggratiskan layanan kesehatan

Pelayanan kesehatan yang maksimal dan berkualitas sekaligus gratis sejatinya bukanlah mimpi. Islam pada masa kejayaannya memulai pelayanan kesehatan yang modern, berkualitas, dan gratis bagi masyarakat. Dirintis sejak masa kepemimpinan Rasulullah, kemudian berkembang di masa kekhilafahan Umayah dan Abbasiyah. Rumah sakit pertama di dunia didirikan oleh Khalifah Al Walid, di era Khilafah Umayyah.

Pada masa itu rumah sakit melayani masyarakat bukan karena besaran asuransi yang masyarakat bayarkan. Negara dengan kekayaan yang diperoleh dari jalan yang disyariatkan oleh Allah, mampu membiayai pelayanan kesehatan warga negaranya secara gratis. Seorang pelancong muslim, Ibnu Djubair menceritakan dalam catatan perjalanannya di Baghdad pada tahun 1184, ketika menjumpai Birmistan (nama rumah sakit pada saat itu)  dengan bangunan yang lebih mirip istana raja. Perlengkapan di dalamnya juga sama dengan perlengkapan yang dipakai oleh raja. Padahal yang menjadi pasiennya adalah semua kalangan, pejabat negara juga rakyat jelata, orang miskin ataupun orang kaya.

Pembiayaan pelayanan kesehatan pada masa itu, selain bersumber dari pendapatan negara, juga didukung oleh harta wakaf para pejabat dan orang kaya. Karena menumpuk harta bukan tujuan hidup para pejabat dan orang kaya pada masa kejayaan Islam ini. Sebaliknya, mereka berlomba dalam beramal jariyah, menafkahkan hartanya sebagai waqof berharap pahala yang tidak terputus meskipun mereka telah tiada. Maka seorang pejabat negara di masa Khalifah al Muqtadir rela memberikan hartanya sebesar 680.000 dinar dari 700.000 dinar kekayaannya.

Dan janganlah membayangkan bahwa pada masa itu khilafah memiliki warga negara yang malas dan hanya ongkang-ongkang kaki, karena tidak bertanggung jawab atas biaya kesehatannya. Bahkan yang tercatat dalam sejarah,  warga negara khilafah selalu bersemangat menghabiskan masa sehat mereka dengan hal yang bermanfaat untuk umat. Beribadah, berjual beli, mencari ilmu, mengajarkan ilmu, berdakwah, berjihad, dan hal lainnya yang lahir dari prinsip hidup mereka, yaitu mewujudkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.

Pada masa itu, selain manisnya hidup benar-benar bisa dinikmati karena terpenuhinya kebutuhan, ketenangan hidup juga diraih karena ketaatan kepada syariat Allah SWT. Kita sebagai umat akhir zaman, adakah merindukan hal yang sama saat ketundukan syariat hanya pada aturanNya? Wallahu alam. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google

 

 

 

 


latestnews

View Full Version