View Full Version
Ahad, 03 Nov 2019

Said Didu: Sanksi Penunggak Iuran BPJS Tak Boleh Hilangkan Hak Lain Warga Negara

JAKARTA (voa-islam.com)—Rencana pemerintah untuk memberi sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan berupa tak bisa urus SIM dan paspor mendapat kritik dari Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN.

Menurut Said, sanksi penunggak iuran BPJS cukup tidak diperbolehkan mendapat hak pelayanan kesehatan.

“Membayar iuran BPJS Kesehatan tujuannya untuk dapatkan hak pelayanan kesehatan, kalau tidak membayar maka hak mendapat pelayanan kesehatan hilang,” kata Said dalam keterangan di akun twitternya, Ahad (3/11/2019).

Said mengatakan, pemerintah tak boleh memberi sanksi penunggak iuran BPJS dengan menghilangkan hak lainnya sebagai warga negara.

“(Sanksinya) bukan kehilangan hak pelayanan dapat SIM, pasport, KTP dan lain-lain karena itu hak rakyat sebagai warga negara,” tegas Said.

Seperti diberitakan banyak media, pemerintah tengah membahas sanksi untuk para penunggak iuran. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan, penunggak iuran BPJS Kesehatan terancam tak bisa mengurus perizinan pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM) hingga paspor.

 “Nantinya, misal untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ada syarat pelunasan BPJS Kesehatan. Ada juga untuk paspor,” ujar Fachmi di kantornya, Jakarta, Jumat (1/11/2019).* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version