JAKARTA (voa-islam.com)—Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2021 pada 9 Juni 2021 lalu tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Seruan ini disambut baik oleh berbagai pihak, salah satunya LSM Smoke Free Jakarta (SFJ).
Dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Kamis (17/6/2021), Koordinator SFJ Dollaris Riauaty Suhadi seruan ini merupakan langkah berani Gubernur Anies dalam melindungi masyarakat dari bahaya rokok.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur DKI Jakarta atas komitmen, keberanian, konsistensi untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok. Secara khusus, upaya ini untuk mengatasi tingginya jumlah perokok anak dan remaja usia 10-19 tahun yang setiap tahun bertambah, bahkan dalam 5 tahun terakhir terjadi peningkatan yang sangat signifikan,” ungkap Dollaris.
Dollaris mengutip data dari Kementerian Kesehatan (Riset Dasar Kesehatan) yang menyebutkan jumlah perokok usia 10-19 tahun pada tahun 2015 adalah 7,2% dan pada tahun 2019 meningkat menjadi 9,1%. “Alih-alih menurunkan angka tersebut pada periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi yang menargetkan 5,4%, jumlah perokok anak dan remaja malah semakin naik. Indonesia menghadapi epidemi tembakau,” jelas dia.
Menurut Dollaris, tanpa disadari hal ini dapat mengancam keberlanjutan anak-anak Indonesia, generasi bangsa. Lantas, apa yang harus dilakukan? Dollaris mengusulkan beberapa solusi. “Diperlukan solusi lintas sektor, mulai dari penerapan Kawasan Dilarang Merokok, perluasan peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok sebesar 90%, dan larangan iklan dan promosi rokok,” kata Dollaris.
Dollaris menilai, larangan iklan dan promosi rokok adalah strategi yang sangat efektif. Data penelitian Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) pada tahun 2018 menyebutkan: 5 jenis media (televisi, radio, billboard, poster, internet) memiliki hubungan yang signifikan dengan status perokok pada anak dan remaja. Lebih lanjut, anak dan remaja yang terpapar reklame rokok melalui poster, radio, billboard, dan internet memiliki peluang 1,5 kali lebih besar menjadi perokok dibandingkan yang tidak. Sebanyak 74,2% anak dan remaja terpapar plang toko yang menjual rokok.
Dengan tidak memasang reklame rokok di dalam dan di luar ruang termasuk memajang kemasan/bungkus rokok di tempat penjualan, ini berarti kita semua memberikan kontribusi terhadap pencegahan anak dan remaja menjadi perokok pemula. “Pelarangan iklan rokok ini adalah solusi yang paling efektif dan murah, tidak memerlukan biaya negara yang besar,” ujar Dollaris.
Dollaris melanjutkan, “Hanya melalui peraturan perundangan dan penegakan peraturan tersebut secara konsisten kita dapat menurunkan jumlah perokok anak dan remaja. Masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap pelanggaran melalui JAKI, kanal laporan masyarakat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.”
Dollaris mengharapkan seluruh masyarakat bersama-sama melaksanakan Seruan Gubernur DKI Jakarta ini.
Sementara itu, Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI Jakarta, Zaenal, M.Si mengatakan, “Upaya melindungi masyarakat dari bahaya merokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat turut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada Kawasan Dilarang Merokok.”* [Syaf/voa-islam.com]