View Full Version
Rabu, 13 Jan 2010

Garis Jabar Kembali Laporkan Aliran Sesat

Hidayatullah.com—Gerakan Reformis Islam (GARIS) Jawa Barat, Selasa (12/1) kembali melaporkan ke Polda Jabar sebuah aliran sesat. Kali ini yang dilaporkan adalah Millah Ibrahim (MI), sebuah aliran  yang berpusat di Kota Cirebon Jawa Barat.



Dalam keterangannya  kepada hidayatullah.com sesuai diterima Dirserse Polda Jabar, Suryana Nurfatwa selaku Ketua Garis Jabar menyatakan, laporan ini merupakan kelanjutan dari laporan sebelumnya.

“Sebelumnya kita juga  sudah melaporkan kasus ini ke Polresta dan MUI Kota Cirebon,” kata Suryana.

Menurut Suryana, aliran Millah Ibrahim (MI) sudah sangat meresahkan umat Islam di Cirebon dan sekitarnya.

Seperti pengakuan beberapa pengikutnya, aliran ini meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW bukanlah Rasul terakhir dan masih akan ada rasul lagi. Pimpinan Millah Ibrahim, Zubaidi Djawahir, di kalangan pengikut ini dianggap sebagai rasul.

“Mereka juga mempunyai ibadah khusus, malam Senin untuk yang laki-laki dan malam Kamis untuk perempuan. Selain itu bagi mereka shalat Jum’at itu tidak wajib dan bisa dikerjakan di rumah sendiri-sendiri,” jelas Suryana.

Dalam rombongan Garis kali ini juga disertai Andi Mulyadi, Ketua Gerakan Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat (GAPAS) Kota   Cirebon. Dalam pantauan Gapas, Millah Ibrahim ini hampir sama dengan aliran sesat yang pernah ada, yakni memaknahi dan menafsirkan Al Qur’an semau kelompok dan kepentingan sendiri.

“Salah satunya adalah, bagi mereka daging anjing itu tidak haram karena tidak disebut dalam Al Qur’an dan boleh dimakan selama tidak jijik,” jelas Andi.

Dalam menanggapi pengaduan Garis dan Gapas serta ormas Islam Kota Udang tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cirebon  sudah mengeluarkan fatwa terhadap kelompok Millah Ibrahim ini.

Dalam keputusan MUI Kota Cirebon tertanggal 30 Desember 2009 yang ditandatangani Ketua Umumnya, KH.Machfudz Bakri dan Ketua Komisi Fatwa, KH.Fathoni Syihabudin memutuskan bahwa ajaran Millah Ibrahim sesat dan menyesatkan, serta berada di luar ajaran Islam.

Selain itu dalam putusannya MUI Kota Cirebon juga mengharap pemerintah wajib melarang ajaran dan penyebaran Millah Ibrahim, serta menindak tegas pemimpinnya sesuai aturan yang berlaku.

Dalam mengupayakan fatwanya lebih kuat, MUI Kota Cirebon tanggal 31 Desember 2009 sudah melayangkan surat ke MUI Pusat di Jakarta melalui Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat.

Dalam kesempatan ini selain melaporkan kelompok Millah Ibrahim, Garis juga melaporkan aliran sesat lainnya, yakni aliran Surga Eden (SE) dan Hidup Di Balik Hidup (HDH). Keduanya juga bermarkas di Kota Cirebon.

Sebelumnya, bulan Desember lalu, puluhan anggota Forum Umat Islam Cirebon, Jawa Barat,  sempat menghentikan pengajian jemaah MI di Jalan Arya Kemuning.  

Perwakilan Forum Umat Islam Cirebon meminta perwakilan penganut aliran MI bersumpah dan mengucapkan dua kalimat syahadat. Kegiatan Millah Ibrahim ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Majelis Ulama Indonesia. Namun belum ada tanggapan dari MUI. [man/www.hidayatullah.com]


latestnews

View Full Version