Hidayatullah.com--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Jawa Barat, menilai rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Miras harus dikaji kembali, karena kurang tegas menetapkan lokasi penjualan Miras dan pengawasannya.
"Di Al-Quran kan sudah jelas Miras itu haram. Jadi, Pemkot harus tegas mengatur tentang penjualan Miras itu. Jangan sampai, dikios-kios boleh dijual Miras sehingga remaja mudah mengaksesnya," kata ketua bagian Fatwa MUI Kota Bandung, Maftuh Kholil usai Diskusi tentang Raperda Miras, kepada wartawan, Rabu.
Menurutnya, MUI mengumpulkan semua Ormas Islam untuk membahas Raperda Miras, namun yang terpenting pemerintah harus lebih tegas menertibkan Miras, terutama di kios-kios.
"Kalau pengawasannya lemah, meskipun Perda Miras sudah ada tidak akan efektif mencegah penyebaran miras di masyarakat," ujarnya. [ant/www.hidayatullah.com]ilustrasi:Bill Varie/CORBIS