Hidayatullah.com--Para ayah di Inggris mulai tahun ini akan bisa mengambil cuti melahirkan hingga 6 bulan, sementara para ibu kembali pergi bekerja. Begitu kira-kira bunyi pengumuman pemerintah seputar hak cuti melahirkan, yang dirilis Kamis (28/1).
Dengan ketentuan cuti yang baru, para ayah bisa menggantikan posisi ibu di rumah, selama tiga bulan terakhir dari masa cuti 9 bulan yang menjadi hak si ibu.
Berdasarkan undang-undang, selama masa cuti tersebut mereka berhak mendapatkan bayaran sebesar 123 poundsterling per minggunya. Setelah itu mereka juga bisa mendapatkan cuti tambahan 3 bulan tanpa dibayar. Jadi total cuti yang didapatkan pasangan ayah-ibu tersebut menjadi 12 bulan.
Dengan adanya ketetapan tersebut, para ibu yang memiliki pendapatan lebih besar daripada ayah, bisa segera kembali bekerja begitu mereka melahirkan bayinya.
Peraturan baru ini disebut-sebut sebagai kemenangan Menteri Urusan Wanita Inggris Harriet Harman, dan para pengusung kesetaraan gender, yang selama ini berjuang untuk mendapatkan cuti melahirkan tambahan yang fleksibel--bisa ditukar tempatkan dengan cuti para ayah.
Harman mengatakan, "Hal ini memberikan keleluasaan bagi keluarga untuk menyeimbangkan antara pekerjaan dengan mengasuh anak. Dan memungkinkan para ayah memainkan peran lebih besar dalam mengasuh anak.
Para menteri mendorong keputusan itu segera disahkan sebelum bulan April mendatang, karena pada bulan Mei rencananya akan digelar pemilu. Peraturan baru dengan demikian akan efektif pada atau sesudah tanggal 3 April 2010.
Tahun lalu pemerintah menunda keputusan ini dengan alasan kondisi perekonomian, serta birokrasi dan anggaran yang pastinya akan terpengaruh dengan keputusan baru tersebut.
Diperkirakan hanya 4%-8% pasangan yang berhak mendapatkan cuti tersebut akan memanfatkannya. Dan hanya 1% bisnis kecil saja yang terpengaruh dengan keputusan baru itu.
Menteri Wanita bayangan dari Partai Konservatif, Theresa May, agak sinis menilai keputusan pemerintah tersebut. "Melihat rekam jejak Partai Buruh, janji yang diutarakan menjelang pemilu seperti ini, nantinya bisa saja dibatalkan setelah para pemilih memberikan suaranya untuk mereka." [di/grd/www.hidayatullah.com]