Hidayatullah.com--Ketua PWNU Jawa Timur KH. Mutawakkil Allallah mengatakan, dirinya mengecam keras upaya legislasi hukum pidana pelaku nikah siri. “Apabila draf hukum pidana nikah siri dijadikan UU, maka merupakan pelecehan terhadap syariat Allah,” katanya kepada hidayatullah.com.
Karena itu, dia berharap agar draft UU itu tidak disahkan. “Semoga saja tidak sampai dijadikan UU,” harapnya.
Menurutnya, perbedaan nikah siri dengan yang diumumkan hanya tidak dicatat di KUA. Sedang ijab kabul, wali, dan maskawin lengkap. “Semua sama dan sah menurut syariat agama,” tegasnya.
Karena itu, dia menyesalkan jika nikah siri dianggap dosa dan delik hukum. “UU tersebut sangat bertentangan dengan syariat Islam dan diintervensi pemerintah,” imbuhnya lagi.
Karena itu, dia mempertanyakan, pelarangan nikah siri atas dasar apa? Menurut sepengetahuan dia, selama ini di sejumlah kasus di daerah, perempuan tidak ada yang merasa teraniaya. Justru merasa tertolong dan bahagia.
Jadi, jelasnya, nikah secara administratif itu tidak bisa menjadi tolok ukur bahagia dan sejahtera.
Tak hanya itu, nikah siri juga bisa menolong dari perbuatan zina. Sebab, menurutnya, selama ini, jika tidak ada nikah siri, pasti banyak orang yang terjerumus zina. Parahnya lagi, si perempuan akan ditelantarkan. “Kan jadi tidak sah,” ujarnya.
Dia mengatakan, meski draf tersebut masih digodok, namun dirinya akan mendukung syariat. “Saya akan mendukung syariat dan akan menolak siapa pun yang bertentangan dengan syariat,” tegasnya.
Selain itu, dirinya juga mengaku bingung kepada pemerintah. Kenapa nikah siri sesuatu hal yang sah dalam agama justru dipidanakan, sedang pelaku zina dan pacaran dibiarkan. “Daripada ngurusi nikah siri, sebaiknya pemerintah ngurusi perzinahan dan pacaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia menyatakan, dalam pendapat empat mazhab tidak ada yang mengatakan nikah siri berdosa. “Jadi rencana pemidanaan nikah siri sangat nggak Kerjaan. katanya
Karena itu, dia tidak setuju jika nikah siri harus dipidanakan. “Pada prinsipnya, saya sangat tidak setuju. Dan semoga draf tersebut tidak jadi UU. Jangan sampai Allah murka,” tukasnya. [ans/www.hidayatullah.com]