Oleh: Nurdin Sarim*
Kontroversial perihal pencabutan Undang-Undang (UU) Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama terus mendapat sorotan publik, seiring dengan kontroversialnya draf Undang-Undang Nikah Siri, kasus Bank Century dan pernyataan Lutfi Syaukani tentang penyamaan Lia Eden dan Nabi Muhammad SAW. Terkait dengan pencabutan Undang-Undang Penodaan Agama ini, Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) menyatakan bahwa UU tersebut tidak lagi relevan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus juga tidak sejalan dengan semangat konstitusional Indonesia.
Alih-alih jadi alat perlindungan bagi kelompok agama, yang terjadi justru sebaliknya. UU itu malah dijadikan alat pembenaran bagi perilaku penodaan, bahkan tindakan kekerasan dan penistaan terhadap kelompok agama tertentu. UU itu lebih banyak dipakai mendiskreditkan kelompok yang memiliki pemahaman berbeda dengan arus utama, seperti dinyatakan Musdah mulia (Kompas, 9/2/2010).
Sebaliknya, para ulama Islam Indonesia malah khawatir dengan pencabutan UU tersebut. "Jika UU Penodaan Agama dicabut, akan muncul nabi-nabi palsu baru. Saat UU itu masih ada saja, nabi baru sudah sering muncul, apalagi jika sampai dicabut.” Demikian disampaikan Ketua MUI Jatim, KH. Abdussomad Buchori" (Hidayatullah.com 19/2/2010).
Pernyataan KH Abdussomad Buchori adalah pertanda bagi kita bahwa masyarakat Islam Indonesia masih banyak yang tidak mengerti agamanya. Kemunculan agama dan nabi-nabi palsu dan maraknya pengikut keduanya, adalah fakta jelas perihal ketidakmengertian umat terhadap agama.
Islam dan Rasionalitas
Indonesia adalah pemegang nomor satu dalam kuantitas muslim terbesar di dunia, namun kebesaran kuantitas ini tidak menjadi jaminan bagusnya kualitas Islam bangsa Indonesia. Munculnya nabi-nabi dan agama palsu adalah bukti bobroknya akidah umat. Apa sebab? Umat Islam Indonesia masih terkukung taklid buta dan kebodohan. Merasa cukup dengan peninggalan leluhur, tidak mau belajar, dan malas berfikir.
Islam adalah agama yang paling banyak memusatkan pengikutnya pada penggunaan rasio dan nalar dalam beragama. Dalam Al-Quran terdapat lebih dari 1000 ayat yang terus mendorong kaum muslim untuk menggunakan akalnya. Ini fakta bahwa Islam mendorong rasionalitas beragama.
Dr. Yusuf Qardawi dalam bukunya "Akal dan Ilmu dalam Al-Quran" telah menerangkan panjang lebar perihal perhatian Al-Quran terhadap pentingnya penggunaan akal untuk berfikir dan pentingnya peningkatan ilmu pengetahuan dalam segala bidang, termasuk bidang agama.
Perhatian Al-Quran terhadap penggunaan nalar dalam beragama menjadikan kaum orientalis terkagum-kagum dengan Al-Quran. Jack Burke, seorang orientalis kawakan asal Prancis dan ahli ilmu sosial, bertutur setelah menerjemahkan Al-Quran, "Kini jelas sudah bagiku bahwa Al-Quran mendorong rasionalitas, berfikir cerdas dalam tiap-tiap surat-surat dan ayat-ayatnya. Ini adalah hasil perjalanan panjangku bersama Al-Quran."
Maxime Rodinson, penulis Yahudi beraliran Marxisme asal Prancis berkata, "Al-Quran adalah kitab suci yang memperhatikan rasionalitas dengan perhatian luar biasa. Allah, Tuhan penurun Al-Quran telah menjelaskan di dalamnya seluruh bangunan rasionalitas dengan argumen-argumen rasional. Bahkan Al-Quran sendiri adalah bukti bagi rasionalitas."
Rasulullah sendiri terus mendorong umatnya untuk senantiasa belajar, sebagaimana diutarakan dr. Sigrid Hunke dalam bukunya "Syamsu al-Arab tasta'u 'ala al-Ghorb". Rasulullah terus mendorong umatnya untuk senantiasa menggunakan akal dan mengatakan bahwa menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim. Rasulullah memperingatkan umatnya bahwa penghapusan kebodohan adalah bagian dari agama, dan setiap umat Islam harus membuang kebodohan dan taklid buta pada leluhur. Kebodohan adalah gerbang kemiskinan dan kemiskinan gerbang kekufuran.
Ketakutan para ulama Islam Indonesia atas rencana pencabutan Undang-Undang Penodaan Agama, sekali lagi adalah bukti bahwa umat ini masih terkukung penyakit kebodohan dan tidak menggunakan akal dalam beragama. Sejauh ini umat Islam Indonesia beragama masih atas dasar keturunan dan taklid pada leluhur semata.
Dr. Amru Syarif dalam bukunya "Intelectuall Journey" menyatakan bahwa hubungan manusia dengan agama bersifat rasional, sedangkan hubungan manusia dengan Tuhan bersifat empati/perasaan, namun tidak menafikan kerja nalar dalam pencarian Tuhan. Umat muslim Indonesia hendaknya meresapi perkataan Dr. Amru ini bahwa hubungan manusia dengan agama adalah hubungan yang rasional.
Kebanyakan umat Islam Indonesia sudah ber-Islam sejak kecil, akan tetapi keber-Islam-an ini hanya sebatas taklid semata. Hendaknya umat Islam Indonesia tidak hanya berhenti pada tahap taklid, akan tetapi bergerak jauh ke depan melintasi batas dimensi taklid leluhur, yang menghendaki iman taklid menjadi iman haqul yakin dan ditopang oleh argumen dan bukti-bukti rasional. Sebab Al-Quran menuntut hal ini.
Jika nasihat Al-Quran untuk menggunakan akal dan mencari kebenaran lewat nalar rasional dijalankan dan diresapi, mestinya rencana pencabutan Undang-Undang Penodaan Agama tak menjadikan umat Islam Indonesia gundah dan khawatir. Kekhawatiran itu hanya menambah bobroknya umat Islam Indonesia dan betapa jauhnya umat ini dari nilai-nilai ajaran Al-Quran dan Rasulnya.
"Agama Baru" Perlu Diuji
Jika Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama benar-benar dicabut oleh pemerintah, dan kekhawatiran munculnya agama dan nabi-nabi palsu benar-benar terjadi, maka agama dan nabi baru itu mesti diuji kebenarannya dengan pendekatan rasional dan nalar cerdas, bukan dengan pengerusakan dan kekerasan. Kekerasan atas agama hanya akan menimbulkan kemunafikan.
Setidaknya ada tiga komponen yang harus diterapkan jika nanti agama dan nabi-nabi palsu benar-benar bermunculan di Indonesia. Ketiga komponen itu adalah.
Pertama komponen yang menyangkut keabsahan kandungan ajaran agama tersebut, hal ini meliputi; Pertama; agama tersebut harus menjelaskan secara detail perihal konsep Tuhan. Dua; harus menjelaskan tujuan keberadaan manusia di dunia ini secara jelas. Tiga; ajaran agama tersebut mesti dapat diterima oleh akal dan perasaan manusia. Empat; agama baru tersebut dapat menunjukan bukti-bukti rasional atas bantahan yang ditujukan padanya. Lima; tidak ada pertentangan dalam kandungan ajaran agama tersebut. Enam; ajaran agama tersebut tidak bertentangan dengan fitrah akhlak manusia. Tujuh: kandungan ajaran agama tersebut tidak bertentangan dengan capaian ilmu pengetahuan. Delapan: ajaran agama tersebut tidak bertentangan dengan realitas umat manusia secara umum. Sembilan: ajaran agama tersebut seiring sejalan dengan kemajuan peradaban mansuia, dan mendorong pengikutnya untuk terus berkembang dalam segala bidang.
Komponen kedua terkait dengan pemahaman atas utusan atau rasul dan sifat-sifat nabi baru tersebut. Pertama: agama baru tersebut harus menjelaskan secara rinci perihal utusan atau Rasul dan bagaimana hubungan antara utusan tersebut dengan Tuhan dan dengan makhluk-makluk-Nya. Dua: ajaran agama tersebut harus menjelaskan bahwa nabi-nabi dan rasul bertugas sebagai penyampai risalah, bukan untuk pamer diri. Tiga: Ajaran agama baru tersebut harus menjelaskan bahwa nabi-nabi baru itu adalah orang-orang yang luhur budi, sempurna dalam akhlak, dan menjadi qudwah hasanah bagi seluruh umat manusia.
Komponen ketiga, dengan konsep Tuhan, yang mencakup beberapa poin di antaranya, satu; agama baru tersebut harus memberikan bukti keberadaan Tuhan dengan rinci dan rasional, dan memberikan bukti bahwa keberadaan Tuhan telah wujud di dalam fitrah manusia. Dua: agama baru tersebut harus mensifati Tuhan dengan sifat yang paling sempurna, tidak boleh dengan sifat-sifat manusia pada umumnya. Tiga: agama baru tersebut harus menjelaskan konsep kehidupan, manusia dan alam semesta secara rinci dan rasional (Dr. Amru Syarif. 2010).
Ketiga komponen di atas adalah alat uji dan ukur kebenaran sebuah agama, dan ketiga komponen tersebut telah jelas termaktub dalam ajaran agama Islam. Namun, jika ada agama baru yang muncul, maka penerapan alat uji di atas adalah harga mutlak. Dengan kata lain, "Apakah agama baru tersebut lebih hebat dari Islam atau tidak?" Jika tidak, berarti Islam adalah agama yang benar. Jika ya, berikan argumen yang rasional dan masuk akal.
Jika ketiga komponen di atas dikuasai dan sikap kritis umat Islam Indonesia terhadap ajaran-ajaran sesat, serta penguasaan terhadap pandangan hidup dan ajaran Islam secara intergral sudah dipenuhi, maka tidak akan mungkin akan ada lagi ajaran sesat dan nabi-nabi palsu bergentayangan di Indonesia. Munculnya agama dan nabi palsu adalah hikmah ilahiyah yang mesti direnungi dan menjadi pendorong sikap kritis umat Islam Indonesia, sebagai mana perkataan Ali karramallah wajhah, "Barang siapa tidak tahu apa itu kekufuran, maka ia tidak akan tahu apa itu keimanan."
Selain itu, peran para ulama dan cendikiawan muslim Indonesia sangat perlu, ajaran dan pandangan hidup Islam dan konsep-konsepnya harus terus diajarkan ke seluruh lapisan umat Islam Indonesia secara simultan dan integral, tidak setengah-setengah. Islamisasi jiwa adalah kata layak untuk Umat Islam Indonesia saat ini.
Nurdin Sarim; Mahasiswa Filsafat Universitas al-Azhar Kairo Mesir