Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materiil UU Pornografi. Kelompok gender berharap MK mengabulkan gugatan
Hidayatullah.com--Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus uji materiil (judicial review) atas UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Demikian informasi dari pihak Humas MK, Kamis (25/3).
Setelah setahun lamanya, MK menyidangkan pengujian UU Pornografi. Sebelumnya, sebanyak 47 pemohon mengajukan uji materi UU Pornografi tersebut.
Pemohon tersebut dari LSM feminisme dan aktivis gender, di antaranya Yayasan LBH APIK Jakarta, Perserikatan Solidaritas Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, dan Yayasan Anand Ashram.
Di Bali berbagai komponen organisasi dan tokoh masyarakat Bali berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengabulkan gugatan uji materi (judicial review) atas UU Pornografi.
Mereka yang bergabung dalam gerakan Komponen Rakyat Bali (KRB) langsung menggelar pertemuan di rumah tokoh budayawan I Gusti Ngurah Harta di jalan Citarum, Denpasar, Selasa (23/3) siang.
“Sikap kami jelas sejak awal, memandang UU itu bertentangan UUD 45 yang menjunjung kebhinekaan bangsa, menghancurkan budaya dan tradisi di Indonesia,” kata Koordinator KRB I Gusti Ngurah Harta.
Sebaliknya, di sebagian kota besar seperti di Jakarta dan Surabaya, tak ada reaksi dari kalangan muslim. [mk/okz/cha/www.hidayatullah.com]