View Full Version
Senin, 29 Mar 2010

15 Tahun Penjara untuk Pembakar Masjid Columbia

Tiga pelaku pembakaran Masjid di Columbia, AS, dijatuhi hukuman penjara paling lama 15 tahun

Hidayatullah.com--Satu dari tiga orang yang menyatakan diri bersalah melakukan pembakaran atas sebuah masjid di Columbia, AS, dihukum hingga 15 tahun penjara.

Eric Ian Baker, 34, mengaku bersalah ketika dituntut pada September silam, karena melakukan pengrusakan properti agama dan menggunakan api untuk melakukan kejahatan.

Menurut berkas dakwaan jaksa dan kesaksian, Baker mencoret-coret Islamic Center Columbia dengan gambar swastika dan kata-kata "White Power". Sementara rekannya, John Stone, 20, dan Michael Golden, 24, membakar masjid dengan bom molotov. Baker membantu menyebarkan api serta mencuri perangkat audio.

Di pengadilan federal Nashville Kamis kemarin, pembelaan pengacara Baker, Ray McGowan, tidak berhasil meyakinkan hakim bahwa kliennya bukanlah pemimpin dari segerombolan orang kulit putih dan bukan otak dari pengrusakan tersebut.

Rekan Baker yang bersaksi menyatakan bahwa pria itu telah membuatkannya tato swastika di dadanya. Dia juga mengatakan Baker menyuruhnya, jika mereka sudah berada dalam penjara ia harus menulis surat kepada saudara laki-laki Stone untuk "merekrut anggota baru, sehingga ketika mereka keluar sudah memiliki pasukan."

Hakim Robert Echols menjatuhi hukuman yang lebih ringan dari ketentauan yang ada kepada Baker. Hakim itu berdalih dengan beberapa alasan, termasuk karena Baker telah berusaha menjauhkan diri dari perkara hukum selama 10 tahun sebelum masjid itu dibakar.

Daud Abudiab, Presiden Islamic Center Columbia berharap Baker mendapatkan hukuman yang lebih berat, karena ia adalah pemimpin kelompok itu.

Menurut Columbia Daily, Stone dan Golden juga mengaku bersalah. Gordon dihukum 14 tahun penjara sementara Stone belum dijatuhi hukuman. [di/cdhr/www.hidayatullah.com]


latestnews

View Full Version