View Full Version
Selasa, 06 Apr 2010

Perbankan Mengaku Tak Terpengaruh Fatwa Haram Bunga Bank

Musyawarah Nasional Tarjih ke-27 itu diputuskan hukum bunga bank konvensional adalah haram

Hidayatullah.com--Kinerja perbankan nasional secara umum tidak akan terpengaruh signifikan terhadap keluarnya fatwa haram bunga bank yang ditetapkan ormas Muhammadiyah.

Pasalnya perbankan nasional masih didominasi sebesar 97% oleh bank-bank konvensional yang masih menggunakan instrumen bunga.

Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas), Sigit Pramono di Jakarta Senin mengatakan, secara jangka pendek dan menengah tidak terpengaruh signifikan terhadap fatwa haram bunga bank tersebut.

"Saya belum melihat akan ada pengaruhnya," katanya.

Menurutnya industri perbankan nasional saat ini masih didominasi oleh bank konvensional. Bank konvensional yang menggunakan sistem bunga, masih mendominasi dibandingkan dengan bank syariah yang menggunakan sistem bagi hasil hanya 3 persen.

Selain itu perekonomian nasional saat ini masih ditopang oleh perbankan konvensional.

Dia menambahkan fatwa haram itu ditujukan kepada umat yang tergabung dalam ormas Muhammadiyah dan tidak berlaku secara umum kepada masyarakat muslim Indonesia.

Sementara itu Presiden Direktur of KARIM Business Consulting, Adiwarman Karim, menilai bunga bank itu haram bertujuan sebagai imbauan kepada organisasi Muhammadiyah yang masih menggunakan produk bank konvensional.

"Muhammadiyah mengimbau kepada badan usaha dan organisasi internalnya bahwa bunga bank tu haram, katanya.

Sebelumnya pada 3 April lalu Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan rekomendasi terkait hukum bunga perbankan.

Berdasarkan kesimpulan dalam sidang pleno Musyawarah Nasional Tarjih ke-27 itu diputuskan hukum bunga bank konvensional adalah haram. [ant/www.hidayatullah.com]


latestnews

View Full Version