Eropa sibuk memikirkan hukuman bagi pengguna cadar, Menlu Italia tolak sanksi penjara
Hidayatullah.com--Menteri Luar Negeri Italia Franco Frattini, dalam wawancaranya dengan stasiun televisi France24 Jumat (9/4), menolak ide memenjarakan wanita yang mengenakan burqa.
"Tidak dapat diterima, memasukkan wanita ke penjara karena mereka mengenakan burqa di tempat umum," kata Frattini.
Akhir Maret tetangga Italia, Belgia, telah menyetujui RUU larangan cadar di tempat umum dengan sanksi denda atau penjara. Sementara parlemen Perancis pada 11 Mei akan memulai debat mengenai peraturan yang sama. Di Italia, masyarakat dan politisinya terkena "virus" serupa.
"Jika bukan merupakan pilihan pribadi, cadar bisa diinterpretasikan sebagai tindakan penindasan, dan oleh karenanya hal itu seperti pelecehan atas persamaan gender," katanya lagi. [di/aki/www.hidayatullah.com]