View Full Version
Rabu, 14 Apr 2010

WTS Lebih Pas Ketimbang PSK

Jika kegiatan melacur dianggap profesi, akankah ia dikenakan pajak atau zakat?


Hidayatullah.com--Istilah pekerja seks komersil (PSK) dinilai terlalu halus (eufemisme) untuk menyebut Wanita Tuna Susila (WTS), sehingga, ada imej bahwa seks tidak halal atau zina menjadi sesuatu yang dibolehkan dan lumrah oleh masyarakat. Karena itu, pengistilahan zina dengan PSK merupakan tindak kesalahan.

Hal tersebut dikatakan Ketua MUI Jatim KH. Abdussomad Bukhori kepada hidayatullah.com ketika ditemui di kantornya, MUI Jatim Jl. Dharmahusada Selatan No. 5 Surabaya, Senin (12/4).

Dia mengatakan, istilah yang tepat bagi mereka adalah wanita tuna susila (WTS), meski istilah WTS juga masih terkesan halus. Namun, jika dibanding PSK lebih tepat jika menggunakan istilah WTS.

Lebih jauh, menurutnya, jika seks bebas itu menjadi profesi atau pekerjaan profesional, bisa jadi, akan berekses ke banyak hal. Seperti profesi lainnya, jangan-jangan ada anggapan bahwa profesi PSK sama dengan profesi PNS.

Tentu jika PSK disamakan sebagai profesi, pekerjaan seks bebas yang haram dan dosa besar itu akan dikenai wajib pajak dan zakat.

Menurut Kiai Somad, alasan ini dikemukakan karena ia  sering ditanya oleh banyak orang tentang masalah ini. Bahkan, hingga ke tingkat apakah PSK wajib pajak jika hal tersebut dianggap profesi.

Karena itu, dia mengimbau, agar wartawan atau LSM tidak lagi mengistilahkan WTS dengan PSK. Takut jika ada anggapan bahwa PSK profesi yang legal dan dibolehkan.“Cukup menggunakan istilah WTS saja,” tegasnya. [ans/www.hidayatullah.com]


latestnews

View Full Version