Larangan merokok dalam pelaksanaan Muktamar sudah menjadi keputusan bersama PP Muhammadiyah terkait tata tertib
Hidayatullah.com--Jajaran pengurus Muhammadiyah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendukung pelaksanaan Muktamar Seabad Muhammadiyah, yang akan digelar 3 hingga 8 Juli 2010 di Yogyakarta, tanpa asap rokok.
"Pelaksanaan Muktamar satu abad Muhammadiyah bebas dari asap rokok akan kami dukung untuk kepentingan umat khususnya bagi kader-kader Muhammadiyah," kata Sekretaris Pimpinan Muhammadiyah Sulbar, H Mansur, di Mamuju, Ahad.
Menurutnya, larangan merokok dalam pelaksanaan Muktamar itu sudah menjadi keputusan bersama oleh pimpinan pusat Muhammadiyah terkait tata tertib pelaksanaan Muktamar Seabad Muhammadiyah itu.
"Saat ini di kota Yogyakarta sebagai basis utama kader Muhammadiyah, sudah banyak ditemukan kawasan yang menerapkan lingkungannya untuk bebas asap rokok, apalagi dalam pelaksanaan Mukatamar nanti, pasti tetap diberlakukan larangan merokok," ujarnya.
Mansur mengatakan, komitmen larangan merokok pada Muktamar tersebut cukup beralasan, karena selain mengganggu jalannya Muktamar, Muhammadiyah juga mendukung fatwa haram merokok.
Dikatakannya, menurut Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Prof. Syamsul Anwar, berpendapat bahwa saat ini banyak argumen-argumen yang membolehkan merokok tampaknya tidak dapat dipegang lagi.
"Pendapat Syamsul itu disampaikan dihadapan kader-kader Muhammadiyah dalam kegiatan pengendalian dampak rokok di lingkungan Muhammadiyah," tuturnya.
Ia menjelaskan, telah menjadi keyakinan luas dan dibuktikan oleh ahli-ahli medis bahaya merokok bagi kesehatan pelaku sendiri dan bagi orang lain yang terkena asap rokok.
Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa haram merokok, kata dia, sudah cukup kuat untuk diimplementasikan khususnya bagi kader Muhammadiyah, salah satunya adalah berdasar Al Quran Surat An Nisa ayat 29 yang merupakan larangan untuk melakukan bunuh diri.
"Kita bisa melihat keterangan badan kesehatan dunia , WHO, yang menyatakan bahwa setiap tahun 5 juta orang meninggal akibat rokok. Artinya, jika orang merokok sama halnya dengan melakukan perbuatan upaya bunuh diri," terangnya. [ant/hidayatullah.com]