Menurut pembela, hubungan darah seorang pelaku tindak pidana tidak membebankan kepada keluarganya
Hidayatullah.com—Putri Munawwaroh, istri Adib Susilo tersangka kasus terorisme, kembali disidangkan pada Rabu (5/5) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa umum, belum mampu memberikan keterangan yang kuat akan halnya keterlibatan Putri Munawwaroh dalam aksi terorisme.
Dalam kesaksiannya Amir Abdillah yang tersangkut dalam kasus peledakan Ritz Carlton, hanya menceritakan pokok perkara yang didakwakan. Ia tidak mengenal sosok Putri Munawwaroh ataupun Adib Susilo, suami terdakwa yang tewas tertembak dalam penggerebekan Nurdin M Top.
Tak jauh beda dengan saksi sebelumnya. Bejo, salah satu saksi yang tersangkut dalam penyembunyian Nurdin M Top, pun menyatakan tak mengenal Putri Munawwaroh.
Adapun Suratmin, Ketua RT tempat terdakwa tinggal, dan Supriyanto, kakak ipar Putri Munawwaroh, hanya bisa memaparkan kronologis penggerebekan serta kesaksian mayat anggota keluarganya. Mencermati keterangan para saksi, menurut Pak Amidhan, SH, tim Pembela Muslim, keterangan mereka tidak signifikan untuk menyudutkan Putri Munawwaroh sebagai pelaku tindak pidana.
Ia juga menjelaskan bahwa dakwaan yang dilakukan jaksa sangat lemah karena di dalam KUHP pasal 2221 menyatakan hubungan darah seorang pelaku tindak pidana tidak membebankan kepada keluarganya. Seperti diberitakan sebelumnya, Putri Munawwaroh didakwa turut terlibat dalam aksi terorisme yang terencana dengan menyembunyikan buronan Nurdin M Top di rumahnya di Kepohsari, Solo, Jawa tengah.
Dalam penggrebekan tersebut sang suami Adib Susilo tewas tertembak Densus 88 serta dirinya terluka terkena tembakan pula.
Sidang kali ini cukup ramai dan relatif aman dihadiri oleh para pengunjung, di antaranya wartawan media cetak dan elektronik, serta para wanita bercadar pendukung Putri Munawwaroh. Sidang akan dilanjutkan Rabu (12/5) depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan para saksi. [Bil/www.hidayatullah.com]